Sekedar menambahkan..
HRD Mgr di perusahaan X, bukanlah HRD Mgr di luar pershan X..jadi apa kontek jabatan HRD Mgr dgn aktivitas ybs di luar terkait pendampingan berselisih dlm kasus PHI..sy rasa kok ga nyambung yaa..maaf
Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
Dear Pak Budi Handoyo,
Saya coba tanggapi sependek yg saya ketahui ya....
Bila saya merujuk pada UU No. 2/2004 ttg PPHI, SIAPA yang berhak melakukan pendampingan dalam proses PHI mulai proses bipartit sampai di persidangan PHI?
Dalam KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 10 dinyatakan sbb: " Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh ATAU serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian/perundingan Bipartit (belum ke PHI) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh para pihak TANPA dicampuri oleh pihak manapun kecuali untuk pihak pekerja yg menjadi anggota SP dapat mengajukan permintaan advokasi kepada SP-nya.
Dalam Pasal 87 menyatakan sbb: " Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya ".
Dalam Pasal 9 salah satu persyaratannya dinyatakan " Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut: berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) ".
Dalam Pasal 19 salah satu persyaratannya dinyatakan " Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi syarat: pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S.1) ".
Dalam Pasal 31 salah satu persyaratannya dinyatakan " Untuk dapat ditetapkan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi syarat: pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) ".
Mengenai pertanyaan " Apakah diperbolehkan secara undang-undang bila seseorang karna jabatannya sebagai HRD Manager ( bukan seorang sarjana hukum ,bukan lawyer ) menerima kuasa hukum bukan ditempatnya bekerja tetapi order diluar melakukan pendampingan dari mulai bipartit , mediasi dan PHI ?", tanggapan saya adalah APABILA merujuk pasal 87 sbb: " Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya ".
Pertanyaannya adalah apakah perorangan/individu yg kebetulan sebagai HRD Manager (sebut saja) dari perusahaan X dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi pengusaha yg dapat mewakili anggotanya?
Demikian dan semoga menjawab pertanyan Pak Budi.
Silakan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
Dear all,
P Hotman/ P Barkah minta masukkanya.
siapa yang berhak melakukan pendampingan dalam proses PHI mulai dari proses bipartit sampai di persidangan PHI , yang saya tahu: lawyer (resmi) dari asosiasi baik union maupun pengusaha dan HRD Manager dengan surat kuasa.apakah diperbolehkan secara undang-undang bila seseorang karna jabatannya sebagai HRD Manager ( bukan seorang sarjana hukum ,bukan lawyer ) menerima kuasa hukum bukan ditempatnya bekerja tetapi order diluar melakukan pendampingan dari mulai bipartit , mediasi dan PHI.
salam
budi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: Friday, February 18, 2011 4:46 PM
Dear Pak Hotman,
Terima kasih penjelasan sekaligus sharingnya Pak.
Dengan beragamnya interpretasi, memang yg ingin saya cari tahu adalah yurisprudensi (bila ada), dan ternyata "Majelis Hakim TIDAK menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan kelima".
Namun, case yg pernah Bapak tangani, dari putusan Majelis Hakim tsb bhw masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan kelima, saya kira masih menimbulkan multi tafsir, misalkan, apakah maksud dari penegasan masa kerja lima bulan terkait treatment PKWTT sehingga perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon krn status PKWTT atau untuk maksud lainnya menjadi belum jelas.
Pada akhirnya, saya berpendapat bhw ketika diperselisihkan ke PHI, putusan Majelis Hakim ada sedikit unsur bagaimana membawa/menghandle case-nya agar putusan tetapnya sangat jelas dan tidak multi tafsir.
Ternyata memang menarik thread ini.
Sekali lagi terima kasih atas sharing dan penjelasannya.
Salam,
BarkahSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 17 Feb 2011 23:57:04 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear Pak Barkah,
Betul pak....
1338 adalah Asas / Pilar Pokok bagi setiap para pihak dalam perjanjian....
Setuju UU menegaskan 3 bulan masanya,
namun kembali lagi alasan yang dikemukakan jika masa percobaan 3 bulan itu gagal, (tertuang dalam klausula Perjanjian). Prinsipnya 3 bulan yang ditegaskan oleh UU telah dijalankan, namun karena ada faktor lain yang tertuang dalam klausula, maka proses percobaan diadakan kembali, dan hal itu kembali dengan kesepakatan para pihak.
Alasan kegagalan masa percobaan tertuang dalam klausula perjanjian, sehingga parapihak dengan dapat menyepakatinya secara sadar, memenuhi pasal 1320 KUHPerdata.
Umumnya Pasal 1603l, dalam perjanjian dikesampingkan, tertuang dalam klausula perjanjiannya.
Itu sebabnya semua kembali kepada 1338 KUHPerdata.
Saya pernah menangani kasus percobaan 6 bulan, dan apa yang terjadi ketika karyawan diputus pada bulan kelima? apakah masuk probation yang kemudian menjadi permanent atau PKWT?
Disnaker berpendapat masuk dalam permanent, namun saya tidak melihat dasar hukumnya.
Pengertian batal demi hukum pun perlu diperjelas...
Majelis Hakim tidak menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan kelima.
Jika hal tersebut perlu diperdebatkan, maka majelis tentu sudah membahasnya.
Jika memang ada advise lain, mohon ditambahkan utk sharing.
tks
hotman os.
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 18, 2011 9:18:48 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear Pak Hotman OS,
Saya tertarik dgn tanggapan Bapak terkait thread pertanyaan boleh tidaknya masa percobaan melebihi 3 bulan yg saya quote "jika gagal dapat diperpanjang nah, berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...".
Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bukankah dapat dimaknai bahwa dibalik "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya juga terdapat ketentuan yakni selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan"?
Pertanyaan saya, bukankah yang dimaksud hukum yang berlaku diantaranya adalah:
1. KUH Perdata pasal 1603l: Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
2. UU 13/2003 pasal 60 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Dari hal-hal tsb diatas,
1. Kira-kira dasar yg digunakan pihak Dep/Disnaketrans memberikan persetujuan PKB apa ya?
2. Bukankah dalam PKB, pihak Dep/Disnaker hanya sebatas mencatat hal-hal yg bertentangan dengan perUUan dan bukan menyetujui atau tidak menyetujui sebagaimana perlakuan dalam pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)?
Bila saya merujuk pada Permenakertrans No. 08/2006 tentang Perubahan Kepmenakertrans No. 48/2004, dalam Pasal 27 ayat (5) DAN (6), saya memaknainya bahwa, apabila terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perUUan, maka Dep/Disnakertrans memberi CATATAN mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perUUan ketenagakerjaan pada surat keputusan PENDAFTARAN PKB.
3. Apabila perpanjangan masa percobaan yang mengakibatkan masa percobaan melebihi 3 (tiga) bulan diperselisihkan ke PHI, kira-kira bagaimana hasil akhirnya?
Mohon pencerahannya dan terima kasih.
Salam,
Barkah
2011/2/17 hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
Betul bagus tuh...
Harusnya 6 bulan waktu yang kita butuhkan untuk mereview kinerja karyawan...
setahu saya PKB harus dengan Persetujuan bersama antara Pengusaha dan SP/ Perwakilan Pekerja (dirundingkan secara bersama-sama).
Jadi yang penting adalah pokok yang dimaksud percobaan 3 bulan kan sudah tercapai...
sedangkan perpanjangan tersebut berupa pengecualian...
Jadi tetap saja pada percobaan itu masanya 3 bulan..diluar itu, jika gagal dapat diperpanjang nah,
berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...
Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...
tks
hotman os.
From: "DC > Zacky" <dencitro@gmail.com>
Sent: Wed, February 16, 2011 5:50:21 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..?
Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
From: didiet 74 <diet_74@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Pagi All
Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
- Masa percobaan adalah 3 bulan
- Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
Salam
Budi Cahyono
RS Telogorejo
From: HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear all,
– Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin, culture fit, dsb
– Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian target;
– Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri
Regards,
Eri
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Fahruroji
Sent: Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear all,
Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang??
Thanks
ROJI
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Syahrezal
Sent: Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear Putri,
Dasarnya apa Bu?
Tks
--- On Wed, 2/9/11, kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com> wrote:
From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
Salam kenal juga pak,
Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs.
namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Regards,
Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
HR & GA Dept. Senior Head
From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com>
To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com >
Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
salam kenal juga pak..
Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU 13/2003.
smoga bermanfaat.
Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: Hendrik Purnomo
Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Salam Kenal
Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
Trims.
H Purnomo
==========================================================
>
>
>
>
>
>
>> >
> >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
>
> wrote:
> >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
> >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >Dear ALL,
> >
> >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
>
> dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> >Kasus:
> >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003
>
> Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya
> 3 bulan kedepan.
>
> >Pertanyaan:
> >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln
>
> masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
>
> >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
>
> (Karyawan Kontrak)?
>
> >Mohon saran dari semuanya.
> >
> >Thanks & Regards,
> >
> >Adi
>
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment