Setuju Pak,
Memang kalau dikaji lebih mendalam, pengaturan UUK 13/2003 tentang uang pisah itu cenderung menimbulkan/mendorong terjadinya moral hazard.
Kalau mau diibaratkan secara extreme, oknum pejabat yang korupsi milyaran rupiah, mendapat hukuman yang jauh lebih ringan daripada maling biasa, namun hal ini bukan berarti saya menyamakan orang yang resign baik-baik itu sebagai maling ya; sekali lagi saya hanya mengilustrasikan suatu kondisi yang sangat extreme, karena karyawan yang diPHK-kan setelah melakukan pelanggaran lagi (setelah ybs sudah mendapat SP3) masih mendapatkan pesangon yang nilainya lebih baik daripada mengundurkan diri.
Best regards'
Davy
Ameris Consultant & Development
Fax: +62-21-45870245
Our email: amerishr@yahoo.com
LinkedIn: http://id.linkedin.com/pub/ameris-consultant-development/24/570/b9b
Visit our official www.facebook.com/Ameris.Consultant
Follow: www.twitter.com/Amerishr
Our consultant & training have established since 2000 (was Talents Consulting), provides a wide variety of Human Resources Management services (cover over-all Human Resources area, transformation from: Personnel Administration/Human Resources Development into Human Capital, including Corporate Training: in-house & outbound, Assessment, HR Coaching, Organization & System Development, Employees Surveys, Compensation Benefit & Remuneration improvement and many more).
Our consulting & training services can be provided on-site or off-site of a combination that best suits our client's need.
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of idrial idris
Sent: Friday, February 25, 2011 10:48 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah
Dear Pak andreas
maaf saya sedikit latah juga pengen ngomentarin.........
Bagaimana kalau kita robah cara kita memandang dan cara kita memikirkan tentang uang pisah tersebut. Mengapa dan kenapa serta untuk apa uang pisah tersebut diadakan.
Secara sederhana marilah coba renungkan sejenak, kalau dibandingkan seorang yang melakukan suatu kesalahan yang akhirnya di PHK, dengan seorang yang kinerja baik dan akhirnya mengundurkan diri. Jika dua-duanya punya gaji dan masa kerja yang sama sudah pasti hak normatifnya lebih besar yang melakukan kesalahan. Kita bisa bayangkan kecendrungan seseorang yang mau keluar mereka pilih yang mana apa mau mengundurkan diri atau buat kesalahan yang akhirnya di PHk misalnya alpa masuk dan alpha lagi terus masuk, tentu akan banyak lagi siasat lain dari sisi karyawan.
Bila kita tidak setuju terhadap sesuatu hal ubahlah sesuai dengan yang bisa di rubah, jika kita tidak bisa merubahnya, barangkali kita bisa merubah cara kita memandang dan memikirkannya.
Demikian untuk dapat direnungankan.
Best Regards
Idrial
2011/2/25 Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
Selamat sore pak Barkah..
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih atas koreksi serta masukan yang diberikan oleh bapak kepada saya. Hal tersebut akan menjadi tambahan ilmu untuk saya.
Mungkin pak Barkah bisa sekalian bantu memberikan pencerahan kepada saya, atas hal ini.
Begini pak, mohon maaf kalau saya terdengar sedikit "ngeyel" mengenai uang pisah ini. Saya hingga saat ini berpendapat demikian karena menurut saya, apa yang tercantum secara tertulis didalam UU ketenagakerjaan ( mengenai uang pisah ), tidak memberikan definisi yang cukup jelas untuk hal itu Bahkan menurut saya, pasal mengenai uang pisah hanya bersifat mengatur dengan memberikan keleluasaan kepada pihak perusahaan untuk mau atau tidak mencantumkan mengenai uang pisah didalam PP / PKB, yang tentunya semuanya tergantung kondisi / kemampuan masing - masing perusahaan.
Idealnya memang, sebaiknya hal tersebut ada didalam PP / PKB agar bertambah pula manfaat yang bisa diperoleh oleh pekerja.
Demikian hal ini saya sampaikan, atas kekurangannya saya haturkan maaf yang sebesar-besarnya. Bagi rekan - rekan lainnya yang ingin menambahkan atau menyalahkan, monggo..
Hormat saya,
Andreas Valentino S
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 23 Februari, 2011 06:27:37
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah
Dear Pak Andreas Valentino,
Mohon ijin menanggapi ya Pak.....
Pasal 162 ayat (2) UU 13/2003 menyatakan sbb: Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) DIBERIKAN uang pisah yang besarnya dan pelaksanannya DIATUR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 168 ayat (3) UU 13/2003 menyatakan sbb: Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) DAN DIBERIKAN uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya DIATUR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Salah satu makna dari anak kalimat (italic font) adalah besaran dari uang pisah diatur dalam PK, PP atau PKB.
Pertanyaannya adalah bagaimana tanggapan saya APABILA sejak awal PK, PP atau PKB BELUM mencantumkan besaran uang pisah?
Untuk menjawabnya, saya coba menelaah satu persatu sbb:
- Kapan UU 13/2003 ini diberlakukan? Jawabannya adalah disahkan dan diundangkan pada tgl 25 Maret 2003 (hampir 8 tahun lalu).
- Berapa lama masa keberlakuan PP dan PKB? Jawabannya adalah paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 111 ayat 3 dan pasal 123 ayat 1 UU 13/2003).
- Karena masa berlaku PP/PKB paling lama 2 (dua) tahun, apabila sampai saat ini (hampir 8 tahun sejak diundangkannya UU 13/2003) masih ada PP/PKB yg BELUM mencantumkan/mengatur besaran uang pisah, apakah kondisi ini bukan diakibatkan oleh pelaku SDM itu sendiri? Sudahkan pelaku SDM mencoba menelaah seperti ini?
Demikian tanggapan dan alam pikiran saya. Semoga berkenan dan bermanfaat. Terbuka untuk dikoreksi.
Salam,
Barkah
2011/2/23 Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
Selamat siang mas Riyan Permadi..
Mohon izin memberi tanggapan, ya...
Yakin, uang pisah adalah hal yang wajib ( normatif )? Saran saya, coba dibaca kembali mengenai ketentuan uang pisah yang ada di UU 13/2003... Uang pisah menjadi wajib ( normatif ) apabila diatur didalam PP/PKB. Kalau semenjak awal, didalam PP/PKB tidak diatur mengenai penerapan uang pisah, maka hal tersebut menjadi non normatif, mas Riyan...
Begitu, pendapat saya..
Hormat saya,
Andreas Valentino S
Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 16 Februari, 2011 15:01:16
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah
rekan Lia,
Wajib, berdasarkan UU 13/2003.
salam
On 16 Feb 2011 11:33, "recruitment" <recruitment@mandirifinance.com> wrote:
Mohon pencerahan dari rekan2. Apakah ketentuan mengenai uang pisah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh Perusahaan ataukah hanya berupa anjuran saja? Mohon dilengkapi juga dengan ketentuan yg berlaku atas perhatian rekan2 milis.
Terima kasih.
Lia.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment