Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pembuatan Peraturan Perusahaan

 

Dear Praktisi HR,
 
Ini mungkin ini saran praktis saya, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
1. Draf PP 100% disusun oleh pengusaha/perusahaan setelah selesai itu harus dibicarakan dengan karyawan(wakil karyawan per departemen) lebih bagus apabila mendapat persetujuan dari wakil-wakil karyawan, tapi apabila tidak, juga tidak apa-apa sepanjang draft materi PP nya tidak melangggar ketentuan perundangan.
 
2. Setelah draft selesai, ke instansi mana PP akan dimintakan pengesahan;
a. Ke disnaker kota/kabupaten: ini bisa dilakukan kalo perusahaan tidak punya cabang di luar kota/ kabupaten.
b. Ke disnaker provinsi: apabila perusahaan mempunyai kantor cabang di beberapa kota/kabupaten.
c. ke kementrian tenaga kerja, c.q dirjen pembinaan Hubungan Industrial kalau perusahaan mempunyai cabang di beberapa provinsi.
dalam proses ini nanti perusahaan akan diberikan form2 standar permohonan pengesahan/perpanjangan dari disnaker/kemenaker.
 
3. Saran dari saya, lebih baik mengajukan ke dirjen HI, dan menggunakan jasa agen, lebih cepat dan biayanya jelas antara 8-10jtan.
kalau nanti ada revisi2 dari kamenaker agen ini yang akan menyampaikan ke perusahaan, dan perusahaan tinggal melakukan revisi.
 
Demikian pengalaman saya, apabila ada yang kurang tepat mohon dimaafkan.
 
Hormat saya,
 
 
Mahyudin
HRD PT BORAL INDONESIA. 
 
 
 
----- Original Message -----
From: Nova.ga
Sent: Wednesday, February 09, 2011 9:05 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Pembuatan Peraturan Perusahaan

 

Dear Pak Bambang,

Sepengetahuan saya mengenai pengesahan Peraturan Perusahaan oleh pihak Disnaker, untuk prosesnya silahkan bapak bawa draft PP yang telah disepakati antara Pihak Pengusaha dan Karyawan ke Disnaker setempat, dan tanya langsung saja di Kantor Disnaker PIC pengurusan PP, atau Bapak silahkan tanyakan langsung ke Pengawas Tenaga Kerja Perusahaan bapak.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Nova Kusdiantoro

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of bambang perkasa
Sent: Friday, February 04, 2011 3:19 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pembuatan Peraturan Perusahaan

 

Dear All, saya Bambang. Perusahaan kami saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Perusahaan ke Depnaker. Yang mau saya tanyakan proses pengesahan nya gimana sih, setelah kita bikin draft PP-nya. Apakah Disnaker ikutan juga atau bs langsung ke depnaker? Makasih atas informasinya.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment