Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Celah Hukum Masa Percobaan

 

Rekan,

Urun rembug saja untuk masalah klasik ini.
- tentu yang kita sampaikan disini merupakan hal-hal yang normatif
- tentu dalam implementasinya rekan2 dapat menyesuaikan dengan kondisi perusahaan dengan segala konsekuensi atas pilihan tsb

Berkaitan dengan subyek diskusi, kebanyakan tidak bisa mengukur dalam waktu 3bln disebabkan ketidaksiapan dalam menerima karyawan tsb.
Terutama:
Tidak jelas target, bagaimana mengukur?

Hal tsb terjadi berulang kali, lantas kita mengatakan...tidak cukup waktu menilai dalam 3 bulan. Benarkah?

Hmmm...

Salam
Daniel

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: agung laksono <laksonoagung@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Feb 2011 19:04:17 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Celah Hukum Masa Percobaan

 

Urus rembug...
kalo tidak salah PKWT tidak bisa serta-merta diterapkan di semua jenis pekerjaan hal ini tertuang di Kepken 100/2004, dan di beberapa perusahaan besar di jakarta yang memperkerjakan banyak karyawan sudah terjadi dispute mengenai penerapan PKWT.

--- On Fri, 25/2/11, dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id> wrote:

From: dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Re: Celah Hukum Masa Percobaan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, 25 February, 2011, 10:38 AM

 
Mmg boleh pak?
kan pekerjaan yg tdk boleh dikontrak, tdk boleh pakai sistem kontrak, artinya kalau pekejaan tsb memakai sistem masa percobaan artinya nature pekerjaan tsb adalah tetap/permanen. kalau sifatnya permanen maka tdk boleh dikontrakkan. coba lihat aturan PKWT.

Salam

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, adunk_fis@... wrote:
>
> Dear all
>
> Ngelanjut lagi diskusinya..
>
> Benar bahwa perusahaan menginginkan kandidat yang bagus buat perusahaanya namun waktu 3 bulan dirasa kurang untuk menentukan apakah kandidat merupakan orang yang qualified
>
> Saya melihat ini adalah masalah komitmen.
>
> Jika dari awal masa percobaan 3 bulan dirasa kurang. Mengapa dari awal tidak memberlakukan sistem kontrak dulu? Selama 1 tahun atau 6 bulan misaalnya. Beberapa perusahaan membuat kebijakan seperti ini yang walaupun banyak kandidat ahirnya tidak bersedia. Namun menurut saya ini lebih fair..
>
> Jika pun ingin tetap 3 bulan. Desain sistem induction program yang tepat sebelum melakukan rekruitmen beri target2 yang jelas ketika baru masuk. Jika mencapai langsung diangkat dan jika tidak maka dianggap gagal. Pengukuran dan target serta tugas tugas yang diberikan jelas.
>
> Nah yang terjadi adalah kita tidak melakukannya. Menyerahkan pada mekanisme kegiatan rutin sehari hari. Jika kandidat cepat beradaptasi dan lingkungan kerja mendukung maka kinerja akan baik. Namun jika tidak maka dianggap gagal di masa percobaan. Yang belum tentu ini kesalahan kandidat.
>
> Dan jika ragu ragu maka diperpanjang lagi selama 3 bulan. Ah.. Sungguh zalimnya karena keraguan kita maka karyawan yang butuh pekerjaan yang menanggung akibatnya.
>
> Sekali lagi ini menurut saya ini adalah masalah komitmen. Komitemen untuk mentaati regulasi pemerintah dan komitmen untuk mencari kandidat yang tepat untuk perusahaan kita.
> Dan disinilah peran HR. Bukan untuk mengakali hukum namun mensinergikan keduanya.
>
> Monggo dilanjut..
>
>
> Salam
>
>
> Adang Adha
> BetterMind Indonesia
> www.bettermind-indonesia.com
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "Rudi Harahap" <rudy_a@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Tue, 22 Feb 2011 09:51:56
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] RE: Celah Hukum Masa Percobaan
>
> Dear All,
>
> Mengapa begitu semaraknya diskusi topik ini mungkin tidak terlepas dari
> banyaknya kasus seperti ini yang pernah terjadi atau yang dipraktekkan.
> Sudut pandang hukumnya sudah dijelaskan dengan sangat gamblang dan saya
> rasa yang mengikuti diskusi ini semua bias memahami. Kalo mau saklek
> dengan aturan hukum tentu sangat baik tapi jika ada upaya untuk
> "menyiasati" karena tuntutan situasi bukan pula berarti harus
> disalahkan.
>
> Ini bukan sekedar persoalan legal saja, namun mencari karyawan baru yang
> benar-benar fit in dengan organisasi tidaklah mudah sehingga wajar jika
> beberapa pandangan menilai waktu 3 bulan mungkin tidak cukup.
> Kompleksitas masalah di masing-masing perusahaan juga tentu berbeda
> sehingga kita juga tidak bisa menghakimi dengan mengatakan "mungkin
> system rekrutmennya yang tidak benar" sehingga waktu 3 bulan tidak cukup
> untuk bisa meyakinkan kita untuk mengangkat seorang karyawan.
>
> Bagaimana jika kita masih ingin memberikan kesempatan kepada seorang
> karyawan baru setelah 3 bulan masa percobaan untuk tetap mencoba agar
> ybs bisa fit ini dengan organisasi?
>
> Silahkan dilanjut!
>
> Salam,
> Rudy
>
> -----Original Message-----
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On
> Behalf Of sbarkah
> Sent: Monday, February 21, 2011 5:07 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Dear All,
>
> Akhirnya saya menjadi tergelitik juga dengan munculnya beberapa
> pernyataan/statement/alam pikiran yg menyatakan/menanyakan ttg TIDAK
> DIATURNYA PERPANJANGAN masa percobaan dalam UU.
>
> Menurut pemahaman saya adalah BUKAN perpanjangan masa percobaan yg
> didiskusikan, namun RENTANG WAKTU masa percobaan yg MELEBIHI dari 3
> bulan. Menurut saya, keduanya memiliki makna yg berbeda.
>
> Contoh 1, apabila perusahaan merasa perlu menerapkan masa percobaan
> dengan skemanya (misalkan) sbb: masa percobaan selama 1 bulan, kemudian
> dirasa kurang sehingga diperpanjang selama 1 bulan menjadi total 2 bulan
> masa percobaan. Namun, ternyata 2 bulan dirasa masih kurang sehingga
> diperpanjang lagi selama 1 bulan sehingga total masa percobaan adalah 3
> bulan.
> Dan selanjutnya, setelah total masa percobaan 3 bulan, pekerja dimaksud
> dipermanenkan atau diberhentikan dengan mengacu pada peraturan perUUan.
>
> Bila kita merunut contoh 1 diatas:
> 1. Terdapat PERPANJANGAN masa percobaan sebanyak 2 (dua) kali.
> 2. Terdapat RENTANG WAKTU total masa percobaannya TIDAK MELEBIHI
> dari 3 bulan dan MASIH SESUAI dgn anak kalimat dalam pasal 60 ayat (1)
> UU 13/2003 yg menyatakan: " Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
> DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan ".
> Dalam contoh 1 diatas, PERPANJANGAN masa percobaan TIDAK menjadi
> discussable selama rentang waktu masa percobaan tidak melebihi dari 3
> bulan.
>
> Yang saat ini kita didiskusikan adalah contoh 2 di bawah, yakni:
> 1. Masa percobaan diterapkan 3 bulan dan selanjutnya dirasa masih
> kurang, sehingga DIPERPANJANG masa percobaannya selama 3 bulan juga.
> 2. RENTANG WAKTU total masa percobaan menjadi MELEBIHI dari 3 bulan
> yg (menurut saya) TIDAK SESUAI dengan ANAK KALIMAT dalam pasal 60 ayat
> (1) UU 13/2003, yakni "....PALING LAMA 3 (tiga) bulan ".
> Semoga tidak menjadi kabur diskusinya dan BUKAN bermaksud memaksakan
> kehendak hati saya. It's just a discussion.
>
> Salam,
> Barkah
>
>
> 2011/2/21 Chresto Akbar <chrest0@...>
>
> Dear All,
>
> Setahu saya dalam Hubungan Industrial dan Hubungan Perdata merupakan 2
> (dua) hal yang berbeda namun hampir sama (bila dilihat dari mata hukum
> Perdata) , dimana apabila ada konflik hubungan Industrial, maka
> diselesaikan dahulu Hubungan Industrial (ketenaga kerjaan) baru setelah
> urusan tersebut selesai, mau dilanjutkan ke dalam Hubungan Perdata...
>
> yang jadi pertanyaan, sebagai HRD mengedepankan Hukum yang mana dulu
> dilakukan apabila ada konflik tentang hal ini ?
>
> oleh karena perpanjangan Masa percobaan tidak diatur dan dalam UU juga
> tidak tegas mengatur apabila ada perpanjangan masa percobaan.
>
> Menurut para Para Hukum/HRD mungkin dalam UU Perburuhan ada yang
> mengatur tentang Hal ini ...?
>
> Regards,
> Chresto
>
>_____
>
> Dari: Nova.ga <nova@...>
>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Terkirim: Sen, 21 Februari, 2011 13:41:51
> Judul: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Saya setuju apa yang dikatakan oleh Pak Hotman, Pasal 1338 KUHPerdata
> merupakan pilar dari pokok perjanjian, sedangkan UU No.13 Thn 2003,
> hanya mempersyaratkan masa perjanjian PKWTT (sebagai campur tangan
> negara) atas hukum yang bersifat privat.
> Selayaknya pihak perusahaan dapat menerapkan masa percobaan paling lama
> 3 Bulan, dan setelah itu dibuat surat pengangkatan ataupun di
> berhentikan. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih.
>
> Nova Kusdiantoro
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On
> Behalf Of saptoto
> Sent: Friday, February 18, 2011 7:28 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Wah, ini diskusi para pakar hukum, jadi semakin memperkaya kita...
> Terimakasih pak Barkah & pak Hotman telah menambah wawasan kami.
>
> best,
> sap'
>
>_____
>
> Dari: hotman sihar <hotman_sihar@...>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Terkirim: Jum, 18 Februari, 2011 14:57:04
> Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Dear Pak Barkah,
>
> Betul pak....
> 1338 adalah Asas / Pilar Pokok bagi setiap para pihak dalam
> perjanjian....
> Setuju UU menegaskan 3 bulan masanya,
> namun kembali lagi alasan yang dikemukakan jika masa percobaan 3 bulan
> itu gagal, (tertuang dalam klausula Perjanjian). Prinsipnya 3 bulan yang
> ditegaskan oleh UU telah dijalankan, namun karena ada faktor lain yang
> tertuang dalam klausula, maka proses percobaan diadakan kembali, dan hal
> itu kembali dengan kesepakatan para pihak.
>
> Alasan kegagalan masa percobaan tertuang dalam klausula perjanjian,
> sehingga parapihak dengan dapat menyepakatinya secara sadar, memenuhi
> pasal 1320 KUHPerdata.
>
> Umumnya Pasal 1603l, dalam perjanjian dikesampingkan, tertuang dalam
> klausula perjanjiannya.
> Itu sebabnya semua kembali kepada 1338 KUHPerdata.
>
> Saya pernah menangani kasus percobaan 6 bulan, dan apa yang terjadi
> ketika karyawan diputus pada bulan kelima? apakah masuk probation yang
> kemudian menjadi permanent atau PKWT?
> Disnaker berpendapat masuk dalam permanent, namun saya tidak melihat
> dasar hukumnya.
> Pengertian batal demi hukum pun perlu diperjelas...
>
> Majelis Hakim tidak menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya
> menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan
> kelima.
> Jika hal tersebut perlu diperdebatkan, maka majelis tentu sudah
> membahasnya.
>
> Jika memang ada advise lain, mohon ditambahkan utk sharing.
>
> tks
>
> hotman os.
>
>_____
>
> From: sbarkah <sbarkah@...>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Fri, February 18, 2011 9:18:48 AM
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Dear Pak Hotman OS,
>
> Saya tertarik dgn tanggapan Bapak terkait thread pertanyaan boleh
> tidaknya masa percobaan melebihi 3 bulan yg saya quote "jika gagal dapat
> diperpanjang nah, berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...Jadi sangat wajar
> disnaker memberikan persetujuan...".
>
> Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bukankah dapat dimaknai bahwa dibalik
> "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
> bagi mereka yang membuatnya juga terdapat ketentuan yakni selama
> perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan,
> mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu
> diperbolehkan"?
>
> Pertanyaan saya, bukankah yang dimaksud hukum yang berlaku diantaranya
> adalah:
> 1. KUH Perdata pasal 1603l: Jika diperjanjikan suatu masa
> percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan
> hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang
> menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak
> atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan
> suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
> 2. UU 13/2003 pasal 60 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu
> tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3
> (tiga) bulan.
>
> Dari hal-hal tsb diatas,
> 1. Kira-kira dasar yg digunakan pihak Dep/Disnaketrans memberikan
> persetujuan PKB apa ya?
> 2. Bukankah dalam PKB, pihak Dep/Disnaker hanya sebatas mencatat
> hal-hal yg bertentangan dengan perUUan dan bukan menyetujui atau tidak
> menyetujui sebagaimana perlakuan dalam pengesahan Peraturan Perusahaan
> (PP)?
> Bila saya merujuk pada Permenakertrans No. 08/2006 tentang Perubahan
> Kepmenakertrans No. 48/2004, dalam Pasal 27 ayat (5) DAN (6), saya
> memaknainya bahwa, apabila terdapat materi PKB yang bertentangan dengan
> peraturan perUUan, maka Dep/Disnakertrans memberi CATATAN mengenai
> pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perUUan ketenagakerjaan
> pada surat keputusan PENDAFTARAN PKB.
> 3. Apabila perpanjangan masa percobaan yang mengakibatkan masa
> percobaan melebihi 3 (tiga) bulan diperselisihkan ke PHI, kira-kira
> bagaimana hasil akhirnya?
>
> Mohon pencerahannya dan terima kasih.
>
> Salam,
> Barkah
>
> 2011/2/17 hotman sihar <hotman_sihar@...>
>
> Betul bagus tuh...
>
> Harusnya 6 bulan waktu yang kita butuhkan untuk mereview kinerja
> karyawan...
>
> setahu saya PKB harus dengan Persetujuan bersama antara Pengusaha dan
> SP/ Perwakilan Pekerja (dirundingkan secara bersama-sama).
> Jadi yang penting adalah pokok yang dimaksud percobaan 3 bulan kan sudah
> tercapai...
> sedangkan perpanjangan tersebut berupa pengecualian...
>
> Jadi tetap saja pada percobaan itu masanya 3 bulan..diluar itu, jika
> gagal dapat diperpanjang nah,
> berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...
>
> Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...
>
> tks
>
> hotman os.
>
> _____
>
> From: "DC > Zacky" <dencitro@...>
>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Wed, February 16, 2011 5:50:21 PM
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya
> mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan
> ke Disnaker mana..?
> Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
>_____
>
> From: didiet 74 <diet_74@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Pagi All
>
> Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja,
> dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
> - Masa percobaan adalah 3 bulan
> - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi
> persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
>
> Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
>
> Salam
>
> Budi Cahyono
> RS Telogorejo
>
>
> _____
>
> From: HRD Pacific Fiber <hrd@...>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
> Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Dear all,
> - Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target
> masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses,
> interpersonal relatin, culture fit, dsb
> - Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian
> target;
> - Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan
> waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang
> orang candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri
>
>
> Regards,
>
> Eri
>_____
>
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On
> Behalf Of Fahruroji
> Sent: Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Dear all,
>
> Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang??
>
> Thanks
> ROJI
>
>_____
>
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On
> Behalf Of Syahrezal
> Sent: Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
> Dear Putri,
>
> Dasarnya apa Bu?
>
> Tks
>
> --- On Wed, 2/9/11, kecik putri <putri_sanchai@...> wrote:
>
> From: kecik putri <putri_sanchai@...>
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
>
> Salam kenal juga pak,
>
> Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa
> diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg
> diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih
> memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs.
> namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang
> tidak boleh lebih dari 3 bulan.
>
> Regards,
> Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
> HR & GA Dept. Senior Head
>
>
>
>_____
>
> From: "verliyana@..." <verliyana@...>
> To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com >
> Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
> Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> salam kenal juga pak..
> Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU
> 13/2003.
> smoga bermanfaat.
> Regards,
> Verlin Siregar
> -----Original Message-----
> From: Hendrik Purnomo
> Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
> Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Salam Kenal
> Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
> Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang,
> setelah melewati 3 bulan ?
> Trims.
>
> H Purnomo
>
> ==========================================================
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >> >
> > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS
> <4di3m3m@...
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com> >
> >
> > wrote:
> > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@...
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com> >
> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> > >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club%40yahoogroups.com
> >
> > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >Dear ALL,
> > >
> > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
> >
> > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> > >Kasus:
> > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13
> 2003
> >
> > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa
> percobaanya
> > 3 bulan kedepan.
> >
> > >Pertanyaan:
> > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah
> 3bln
> >
> > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
> >
> > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
> >
> > (Karyawan Kontrak)?
> >
> > >Mohon saran dari semuanya.
> > >
> > >Thanks & Regards,
> > >
> > >Adi
> >
>
>
>_____
>
> 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
> with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
>
> The above message is for the intended recipient only and may contain
> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If
> you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
> dissemination, distribution, or copying of this message, or any
> attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error
> please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the
> charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it
> contains the original message) thereafter. Thank you. --
>


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment