Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kasus: PHK dari Pihak Karyawan tanpa Pemberitahuan Tertulis (30 Hr)

 

Dear,

Ikut urun rembug sedikit. Untuk urusan upah karyawan dari tanggal 1-18 Januari (12 hari kerja), semestinya harus dibayarkan oleh perusahaan karena ybs sudah melaksanakan kewajibannya dan sepatutnya karyawan mendapatkan hak secara proporsional.

Untuk sisa cuti, menurut saya karyawan tidak berhak untuk mendapatkkanya. Sebagaimana ketentuan Pasal 162 bahwa untuk mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 4, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi salah satu syaratnya yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum efektif berhenti. Dalam kasus ini, karyawan mengajukan pengunduran dirinya tidak memenuhi ketentuan pasal 162 sehingga dengan demikian tidak tidak berhak atas sisa cutinya.

Demikian, terima kasih.
 

2011/2/10 SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
 

Dear Rekan HRM,

Ada sebuah kasus:
- Seorang Karyawan Tetap yang sudah bekerja mulai bulan Juli 2009  , mengundurkan diri pada tanggal 18 Januari 2011.
- Sisa upah yg belum dibayar:tgl 1-18 Jan = 12 hari kerja aktif
- Sisa cuti yang blm diambil tahun 2010 = 12 hari
- Waktu kerja 5 hari/minggu 

    - Komponen Upah hanya Upah/Gaji Pokok saja, tidak memiliki Tunjangan2 lain yg bersifat tetap.
 

Pertanyaan saya:

1. Apakah karyawan tersebut mendapatkan penggantian hak sesuai Pasal 162 & 156 (UUD No.13 2003)yaitu Mendapatkan Perhitungan Sisa Upah (tgl 1-18 Jan) dan Sisa Cuti, jika yang bersangkutan ternyata sudah mendapatkan pekerjaan baru ditempat lain (tidak diketahui kpn mulai join di perusahaan baru/lokasi diluar negeri yg jelas bulan Januari 2011) kemudian mengirimkan email tentang pengunduran dirinya pada tgl.18 Januari 2011 (bukan surat pengunduran resmi tapi hanya email) dan surat pengunduran dirinya yang resmi baru dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2011 dititipkan melalui Istrinya.

2. Bagaimana jika Perusahaan tidak membayarkan sisa upahnya dari tgl 1-18 Jan 2011 dan sisa cutinya yg belum gugur, dengan alasan Karyawan tidak memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya (Pasal 162/3) ke Perusahaan.


Mohon saranya dari rekan2 HR yang lain.

Terimakasih.

Adi




--
Regards,
Ali Sodikin

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment