Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Bekerja tanpa kontrak kerja

 

Ikut nimbrung,

Gimana kalau Karyawan tsb adalah Staf HRD sendiri? langkah apa yang harus dilakukan oleh staf tsb?Karyawan tsb sudah mengingatkan agar kontraknya dibuatkan tapi atasan ybs selalu menunda2 dan janji2 belaka.

Mohon tanggapan rekan2 smua...

Thanks


From: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, February 9, 2011 1:52:11 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Bekerja tanpa kontrak kerja

 


Urun rembug

Buat Ibu Sri sebaiknya segera diurus status ketenagakerjaan karyawan diperusahaan Ibu, jika terjadi kasus bisa saja posisi karyawan menang dalam perselisihan tersebut namun perlu waktu, yang jadi pertanyaan seharusnya karyawan tidak melanjutkan hubungan kerja nya kalau memang tidak ada bukti otentik atas status kerja nya
atau jika managemen tdk mengubris masalah tersebut, HRD dapat melaporkan hal tsb ke Disnaker setempat dengan membawa surat pernyataan dari beberapa karyawan  sebagai bukti sehingga posisi HRD dimata management tdk ada masalah

Salam

__________________


 

Dear Ibu Sri

Dokumen Kontrak/Perjanjian itu adalah salah satu alat bukti, di Indonesia kita menganut kebebasan berkontrak, orang bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja, tentang apa saja, dan dimana saja. Asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Pada hakekatnya perjanjian itu dapat juga dilakukan secara diam-diam, secara lisan dan secara tertulis, sepanjang memenuhi unsur sepakat para pihak yang mengadakan perjanjian, cakap melakukan perbuatan hukum, hal tertentu atau ada objek yang di perjanjikan dan halal atau tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Apabila suatu PKWT dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis perjanjian itu tetap sah secara hukum, Namun bila timbul masalah di kemudian hari misalnya PHK sebelum masa kontrak berakhir perlu pembuktian surat perjanjian agar bisa dibayar sisa kontraknya, atau masa kontrak udah selesai tapi tetap lanjut secara yuridis sudah menjadi PKWTT, secara umum adalah harus di treatment sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan Tetap.

Pembuktiannya bahwa dia bekerja diperusahaan itu bisa dengan absen, kartu karyawan, NIK, seragam atau atribut lainnya.

Kita tidak perlu khawatir BU SRI kalau di PHK ybs tetap dapat hak normatifnya, begitu juga kalau kecelakaan kerja apalagi kalau tidak di daftarkan jamsostek karyawan tersebut berhak atas penggantian dan atau fasilitas sama atau lebih baik dari Fasilitas Jamsostek.

Demikian semoga bisa puas………




Best Regards

Idrial


 

 

 


2011/2/5 sriyatun said <sriyatun.said@hotmail.com>
 

Salam sejahtera untuk semua nya

Sesuai dengan subject email saya, bekerja tanpa kontrak kerja mungkin kita sangat miris mendengarnya...dan timbul pertanyaan kok bisa...? inilah yang saya temui ..awalnya saya juga tidak percaya tapi memang benar inilah kenyataan nya dan tidak mengada ngada. 
saya mohon saran untuk mengatasi masalah ini, 
seorang teman saya bekerja tanpa kontrak kerja dan bahkan ini berlangsung berbulan bulan tepat nya hampir enam bulan, dan yang lainnya ada yang lebih dari setahun  dengan perusahaan yang berbeda tentunya. Dari sisi karyawan tentunya ini sangat merugikan tanpa adanya kontrak kerja, dia sudah mencoba follow up kontrak kerja nya namun kenyataan nya atasan selalu bilang masih dalam proses ..selama itu kah ? dia hanya menerima pembayaran gaji setiap bulannya tanpa ada slip gaji ...
yang jadi pertanyaan nya adalah, bagaimana jika suatu saat dia di berhentikan bekerja pada perusahaannya...wajibkah perusahaan membayarkan uang pesangon PHK, sementara status dia tidak jelas, dan ketika mendapat masalah seperti kecelakaan kerja dan akhirnya perusahaan tidak meng cover nya...jalan apa yang bisa dia lakukan ...karena tidak ada keterikatan kontrak kerja tersebut.


Terimakasih untuk saran nya ,,,,,


salam 
Sri


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment