Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

Salam hormat buat rekan-rekan semua…

 

Ikut urun rembug saja..

 

Menurut hemat kami ada baiknya dilihat kembali PKB yang berlaku di Perusahaan tersebut, jika memang tidak diatur di dalam PKB ada baiknya membuat addendum terhadap aturan yang telah diatur dalam PKB tersebut untuk disempurnakan, namun demikian walau tidak diatur dalam PKB, jika karyawan/ti yang merasa dirinya dilecehkan oleh atasannya dan tidak dapat menerima perlakuan pelecehan tersebut, ada baiknya jika ybs melaporkan perbuatan tersebut kepada bagian HRD untuk diproses lebih lanjut ketingkat yang lebih tinggi lagi, sehingga atasan dari karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi dari management, atau juga dapat melaporkan kepada Serikat Pekerja di Perusahaan tempatnya bekerja (karena  ada PKB saya asumsikan pastinya ada serikat pekerja di perusahaan tersebut) kemudian ditindaklanjuti ke HRD atau Management. (diusahakan pelaporan dari korban adalah secara tertulis, kapan waktu kejadiannya, tanggal berapa, jam berapa, pada saat apa, pelecehan yang dilakukan dalam bentuk apa, dst.. jika dimungkinkan ada keterangan saksi-saksi jika ada atau bukti-bukti yang kuat terhadap pelecehan seksual tersebut).. Dalam hal ini HRD harus menjalankan fungsinya, melakukan pengawasan, menjembatani dan memonitor kasus ini hingga tuntas..

 

Perlu digaris bawahi dan diwaspadai oleh setiap warga Negara, bahwa tindakan pelecehan seksual itu ada sanksi Pidana nya, dan juga sanksi moral yang akan diterimanya..

 

Semoga menjawab pertanyaan… mungkin ada rekan lain yang ingin menambahkan…

 

Salam,

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Adhi-HRD
Sent: Tuesday, March 01, 2011 5:31 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

 

Numpang sumbang masukan,

Apapun bentuknya, pelecehan seksual adalah bentuk asusila, apalagi korbannya merasa tidak suka, terkecuali suka sama suka, itu namanya bukan asusila lagi. Tapi jika memang dilakukan dikantor, itu pun tidak diperkenankan, walaupun memang itu hak masing2 orng. Permasalahannya disini adalah si korban merasa tidak suka di lecehkan secara seksual. Menurut saya, walaupun tidak ada dalam PKB, tetep saja itu pelanggaran, terutama buat si pelaku. Seharusnya korban tidak perlu takut kehilangan pekerjaan, daripada kehilangan harga diri dan rendah karena diperlakukan seperti it uterus.

 

Well, terkadang kelemahan tersebut suka dimanfaatkan bagi sebagian kalangan atau orang yang memiliki kekuatan untuk melakukan hal2 tidak senonoh tersebut. Saran saya, lebih baik mutasi, atau berhenti dan pindah kerja.

 

Mungkin temen2 lain bisa di share..

 

Thx,

 

Adhi Prass

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ruseno
Sent: Tuesday, March 01, 2011 3:29 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

 

 

Dear friends,

Mohon pencerahannya ...

Ada teman yang bertanya kepada saya tentang pelecehan seksual
ditempat kerja. Yang menjadi pelaku adalah atasannya. Peristiwa ini
telah terjadi berkali-2.
tapi karena si korban butuh pekerjaan jadi tidak berani berontak.

Di PKB perusahaan tersebut belum ada pasal yang mengatur secara jelas
tentang hal ini.
Yang diatur adalah tentang tindakan asusila (pelanggaran berat). Tapi
pelecehan seksual ini belum termasuk
tindakan asusila.

Mohon masukannya.

Rgds
Ruseno


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by IdOLA MailScanning.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment