Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan

 

Pak Zaki,

Urun rembug ya pak,

1.       Karyawan yang mabuk termasuk kesalahan berat dan sesuai pasal 158 UU 13, maka seharusnya

Karyawan tsb dikeluarkan

2.       Untuk karyawan yang kedapatan merokok di area pabrikpun harus dikeluarkan karena bisa berbahaya

Jika terkena bahan yang mudah terbakar atau percikan apinya mengenai bahan – bahan lainnya.

Pengenaan denda kepada yang mereka mungkin tidak akan menimbulkan efek jera karena segala sesuatunya

Diukur dengan uang.

Terima kasih

 

Okke

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Onedick Sr
Sent: Thursday, March 03, 2011 11:55 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan

 

 

Pak Zaki,

Salam kenal. Ingin urun rembug tentang persoalan yang dihadapi pak Zaki. 

1. Karyawan yang mabuk apalagi menimbulkan keributan mestinya harus dikeluarkan karena itu bentuk pelanggaran berat, walaupun yang bersangkutan memiliki track record yang baik,  hal ini juga akan menjadi efek jera buat yang lain, kalau tidak akan muncul lagi kasus yang sama.  

2. Kalau merokok di area area tertentu sebagai pelanggaran berat mestinya juga harus dikeluarkan. Kalau masa kontraknya akan selesai, mungkin bisa juga diputuskan ikatan kontrakknya dengan membayar sisa kontraknya (toh cuma 1 bulan).

3. Memberlakukan denda dengan jumlah tertentu saya kira akan menjadi persoalan yang lain dan belum tentu manjur.

Karena bahan baku ditempat bapak sangat beresiko tinggi kebakaran, maka ketegasan dan disiplin harus menjadi concern bersama. Pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan harus diantisipasi sejak dini.

 

Terimakasih,

 

 



--- Pada Rab, 2/3/11, Zaki <zakiumami@yahoo.com> menulis:


Dari: Zaki <zakiumami@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Maret, 2011, 7:52 AM

 

Saya mau tanya ke rekan2 semuanya, apa yang harus saya lakukan dengan kasus karyawan yang terjadi di perusahaan saya

Kasus

1. Kapan hari 3 karyawan saya mabuk waktu jam istirahat dan menyebabkan keributan antara      mereka dan penduduk sekitarnya.
   singkat cerita, apabila di rujuk dlm UU 23/2003 pasal 158 ayat 1 huruf c, perusahaan       bisa    memutus hubungan kerja dengan karyawan. namun atas dasar pertimbangan ketiganya    itu memiliki record kerja yang baik, akhirnya perusahaan tidak mengeluarkan meraka.

2. Atas dasar bahan baku KELUARKAN        Setelah diterbitkan SP3
   Masalahnya hari ini tanggal 2 Maret 2011 ada 2 karyawan saya yang melakukan pelanggaran    tersebut.Awalnya perusahaan akan mengeluarkan mereka, tapi balik lagi atas pertimbangan    record kerja yang bagus, jadi sayang apabila dikeluarkan.selain itu pasti muncul           polemik, kenapa yang mabuk g dikeluarkan, sementara yang merokok dikeluarkan?
   Nah dirasa g efesien aturan tsb ( apalagi 2 krywn itu giat bekerja ), pimpinan            menyerahkan keputusan ke saya gimana.
   ada beberapa opsi yang saya tawarkan:
a.  Di pulangkan saat itu juga, dan jangan boleh masuk perusaha mendatang. Dimana dr perusahaanpun juga udah siap dengan aturan     yang sudah di desain seideal mungkin
c.  Diberlakukan aturan baru berupa denda sebesar Rp 2.000.000 bagi mereka yang melakukan     pelanggaran berat, seperti merokok dan mabuk.untuk uang hasil denda akan masuk             koperasi yang di akhir taun di bagikan ke karyawan lagi.

Mohon rekan-rekan beri masukan apakah langkah yang saya ambil cukup ideal dengan opsi2 yang sudah saya tawarkan ke pimpinan.
makasih




 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment