Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

 

Dear Pak Firman,

Saya sangat sependapat kecuali "uang pisah", karena surat menaker dimaksud bukan membahas uang pisah.

Demikian.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "firman" <firman_hardy@cbn.net.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Mar 2011 10:09:45 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

 

Ibu Ambar Yth,
 
Saya mengutip hasil diskusi dari hukumonline.com,yang membahas seperti apa yang ibu maksudkan. Kutipannya spt di bawah ini :

Buruh & Tenaga Kerja Surat Menakertrans No.B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005

Pertanyaan :

Yang ingin saya tanyakan apakah surat edaran itu berlaku? Karena di tempat kerja aku, bagian HRD selalu menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan. Bukankah mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003? Terima kasih.

Jawaban :

Kami asumsikan, surat edaran yang Anda maksud di atas adalah Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 Tahun 2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan tanggal 31 Agustus 2005 (“Surat Menakertrans No. 600/2005”). Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu yakni Fahmi Idris.

 

Surat Menakertrans No. 600/2005 bukanlah surat edaran, tapi surat biasa dari Menakertrans yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di Bidang ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. Surat tersebut bukan merupakan aturan (regulasi), demikian juga tidak termasuk dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Surat Menakertrans No. 600/2005 hingga saat ini belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Jika dikaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”), maka surat Menakertrans No. 600/2005 memberikan penjelasan terhadap hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri (sebagaimana tersebut dalam Pasal 162 dan Pasal 168 UU No. 13/2003). Surat itu juga merupakan upaya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menafsirkan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU No. 13/2003.

 

Surat Menakertrans No. 600/2005 antara lain menyatakan bahwa pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003.

 

Kemudian dinyatakan pula bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah. Uang penggantian hak tersebut meliputi:

a.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c.      penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.      hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Surat Menakertrans No. 600/2005 akhirnya menegaskan bahwa “Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

 

Jadi, karena status surat Menakertrans No. 600/2005 hanyalah sebagai penafsiran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak bersifat mengikat umum, maka pihak-pihak lain dapat membuat penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU No. 13/2003. Jika pengusaha/manajemen dan pekerja berbeda penafsiran mengenai pasal tersebut, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah (beda penafsiran) tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial.

 
Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dari kutipan di atas,semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan ibu Ambar. Dan ini tetap menjadi kebijakan perusahaan,dan kembali pada bahasan beberapa waktu yang lewat melalui forum ini tentang Uang Pisah.

 

Demikian,semoga membantu. Mungkin ada tambahan dari para senior.

Salam,

Firman Kaban


  From: n_ambar_n [mailto:ambher2cute@yahoo.com]
Sent: Monday, March 28, 2011 6:02 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

 

Selamat Sore,

Saya mau tanya tentang Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang antara lain menjelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri maka:

1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah Surat edaran tersebut masih berlaku dan dapat diterapkan serta dijadikan acuan sebagai aturan perusahaan?
Kebetulan di perusahaan saya ada karyawan yang ingin mengundurkan diri karena ia keberatan ditempatkan di lokasi proyek yang berada di luar daerah.
Mohon masukannya.
Terimakasih

Salam,
Ambar N
Human Resources
PTIG


No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 10.0.1204 / Virus Database: 1498/3535 - Release Date: 03/28/11

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment