Wah, saya rasa pendapat Mas Agus sangat bijak. Karena menurut saya hamil di luar nikah adalah tanggung jawab masing2 dan tidak merugikan perusahaan. Masalah citra perusahaan pun saya rasa tidak akan terpengaruh banyak kecuali kasusnya beberapa karyawati hamil bersamaan karena ulah satu karyawan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Agus LAKI-LAKI <amikaton.ponco@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 20 May 2011 11:03:01 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Hamil diluar nikah
Dear rekan,
Urun rembug, kalau menurut saya apakah hal tersebut di atur dalam PP atau PKB? karena pada prinsipnya untuk dapat memberikan SP kepada karyawan harus ada dasarnya (diatur dalam PP atau PKB bahkan UU), sedangkan untuk sanksinya bisa saja nanti pada saat melahirkan tidak diberikan cuti melahirkan (dianggap izin biasa-no work no pay atau dianggap sakit biasa dan harus ada keterangan dokter dsb), atau anak yang dilahirkan kelak tidak diakui oleh perusahaan karena orang yang menghamili atau dihamili tidak terdaftar sebagai keluarga yang sah/diakui perusahaan. Demikian pendapat yang bisa saya berikan, mohon maaf kalau salah dan tidak berkenan.
salam,
Agus SP.Amikaton
Dari: Irfan Prasetya <irfan.prasetya@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 19 Mei, 2011 16:08:05
Judul: [HRM-Club] Hamil diluar nikah
Dear rekan,
Mohon sharingnya ya ,
Kalau ada karyawan perempuan yang hamil diluar nikah, atau karyawan laki-laki yang menghamili seorang perempuan sehingga hamil diluar nikah, bisakah karyawan tersebut diberikan surat peringatan (SP) atas tindakannya tersebut? Apakah ada dasar hukum atas pemberian sanksi tersebut? disisi lain itu adalah masalah personal ybs namun disisi lain, juga dapat memberikan citra tidak baik ke perusahaan dan menimbulkan ketidaknyamanan rekan-rekan kerja yang lain dan kesan pembiaran perusahaan atas tindakan tidak benar yang dilakukan karyawan tersebut.
Terima kasih ya,
Irfan
Mohon sharingnya ya ,
Kalau ada karyawan perempuan yang hamil diluar nikah, atau karyawan laki-laki yang menghamili seorang perempuan sehingga hamil diluar nikah, bisakah karyawan tersebut diberikan surat peringatan (SP) atas tindakannya tersebut? Apakah ada dasar hukum atas pemberian sanksi tersebut? disisi lain itu adalah masalah personal ybs namun disisi lain, juga dapat memberikan citra tidak baik ke perusahaan dan menimbulkan ketidaknyamanan rekan-rekan kerja yang lain dan kesan pembiaran perusahaan atas tindakan tidak benar yang dilakukan karyawan tersebut.
Terima kasih ya,
Irfan
__._,_.___
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment