Dear All
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportation, tunjangan makan, insentif, biaya operasional
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportation, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Contoh lain : DKI Jakarta , besarnya UMP adalah Rp.38.904,102.- (dibulatkan jadi Rp.38.904.-) Perharinya. Maka besarnya Upah Pokok minimal adalah Rp.29.178,144.- (dibulatkan jadi Rp.29.178.-) di tambah tunjangan tetap, maksimal sebsar Rp.9.725,958.- (dibulatkan menjadi Rp.9.726.-) Apabila tunjangan tetap lebih besar dari Rp.9.725,958.- maka Upah Pokok TIDAK BOLEH KURANG dari Rp.29.178,144.-, Sehingga Upah pekerja lebih besar daru UMP/UMK.
Namun Demikian perlu di perhatikan bahwa dengan adanya kenaikan UMP/UMK, maka TIDAK BOLEH dilakukan pergeseran tunjangan tetap (yang sebelumnya telah diberikan) menjadi tunjangan tetap dengan TUJUAN MEMENUHI UMP/UMK.
Tunjangan yang selama ini telah diberikan, tetap menjadi hak pekerja dan harus di berikan.
Salam,
Karno Subrata
This e-mail and any information contained are confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this e-mail is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by responding to this e-mail or by telephone MGS IT Officer Helpdesk on +6221 829 9249 then delete this email including any attachment(s) from your system. MGS does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from PT Mahakarya Geo Survey , having Registered Address at Jl. Tebet Timur Dalam VI No. 7, Jakarta 12820, Indonesia.
P Let's Go Green... think before you print!
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of edward@masari-board.com
Sent: Thursday, May 12, 2011 3:18 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Fw: Pemberian tunjangan
to : Ibu Yessy
UU 13 thn 2003 psl 94 Komponen upah adalah :
adalah upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok sedikit
dikitnya 75 % dari upah pokok dan tunjangan tetap,
lebih rilnya lihat SE Menaker RI. No. 7/men/1990
tks
edward
----- Original Message -----
From: Yessy Susanti Gilbert
To: konsultasi HR HR
Sent: Tuesday, May 10, 2011 1:16 PM
Subject: [HRM-Club] Fw: Pemberian tunjangan
Dear Rekan-rekan,
Mohon pencerahan tentang pemberian tunjangan. Apakah ada aturan pemberian tunjangan yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan 25% dari gaji.
Jadi misal gaji 1 juta, maka tunjangan diberikan 25%nya, 250.000.
Dan bila gaji 1 juta, tunjangan diberikan hanya rp.100.000,
Apakah ini menyalahi aturan bila kita memberikan tunjangan tetap lebih dari 25% dari nilai gaji pokoknya?
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Yessy
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment