Rekan,
Coba bantu ya..
Perusahaan tetap wajib membayarkan upah selama sakit dan hak2nya (termasuk pesangon) apabila terjadi PHK. Asuransi adalah kewajiban perusahaan terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di luar itu perusahaan tetap wajib membayarkan upah atau hak2 PHK karyawan.
Salam
Dear rekan-rekan HR semua,
Mohon masukkannya, kalau perusahaan memasukkan karyawan kedalam program asuransi kesehatan dan kemudian karyawan tersebut mengalami sakit berkepanjangan, apakah perusahaan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar upah sesuai lamanya sakit (75% untuk bulan ke-3, 50% untuk bulan ke-2, dst) dan pesangon 2x ketentuan sesuai UU untuk karyawan tersebut jika karyawan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi?
(dengan anggapan perusahaan toh sudah membayarkan premi asuransi kesehatan untuk si karyawan, dan biaya pengobatan dan juga klaim asuransi untuk penyakit tersebut di-cover asuransi) ? Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya J
Regards,
Dea Melina
HR & GA
PT Sinar Hoperindo
Jl. Pangeran Jayakarta 139 D-E Jakarta Pusat
Ph : (021) 6291096 Fax : (021) 6009801
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment