Rekan HRMC's,
a. Penyebutan "PMTK" itu salah kaprah.
b. Rujukannya adalah: dalam UU No. 13/2003;
Pasal 163(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Sedang komponen yang ditanyakan adalah:
Pasal 157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Semoga membantu.
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719
--- Pada Rab, 1/6/11, arman_wd@yahoo.co.id <arman_wd@yahoo.co.id> menulis:
Dari: arman_wd@yahoo.co.id <arman_wd@yahoo.co.id> Tanggal: Rabu, 1 Juni, 2011, 11:58 AM
Bisa dijelaskan komponen dr PMTK?
ThanksPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: Facrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 1 Jun 2011 11:39:49 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] PHK Karena RelokasiJika karyawan diajak pindah tidak mau (tetapi benar ya sudah diajak, lebih bagus ada bukti tertulis bahwa perusahaan mengajak ?!) , dibayar 1 kali PMTK, kecuali perusahaan yang tidak mau karyawan tsb ikut, maka kena 2 PMTK. Demikian smg berguna.
2011/5/3 Jaka Pamudyanto <jakapamudyanto@airasia.com>
Dear All,
Terimakasih atas masukanya,
Saya sudah mencoba untuk memberitahukan dasar2 kenapa si karyawan ini dipindah dan si karyawan tetap tidak mau tau malah minta untuk di PHK dengan tuntutan 2 kali PMTK yg mana anggapan si karyawan bahwa perusahaa tidak punya alasan untuk mem PHK.
Rgrds
JakaPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: Hendrik Purnomo <hendrikp@tulus.com>Sender: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>Date: Mon, 2 May 2011 16:50:43 +0700ReplyTo: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>Subject: Re: [HRM-Club] PHK Karena RelokasiDear ALL
Saya tertarik dgn permaslahan ini kebetulan sy alami yaitu terjadi Relokasi
pabrik dari cabang bergabung ke pusat, dari pihak karyawan menuntut PHK dgn
pesangon dan mendasarkan pd UU No 13 thn 2003 psl 163
bagaimana pendapat bapak ?
terima kasih sebelumnya
HP
On Thursday 28 April 2011 17:17, sbarkah wrote:
> Dear Pak Nurdin,
>
> Mantap penjelasannya Pak.
> Dengan kata lain, saya memaknai dalam case di tempat Pak Jaka dimana PP dan
> PK-nya sudah tertulis bahwa Perusahaan berhak memindah tugaskan ke cabang
> dimana Perusahaan beroperasi, dan jika Pekerja tidak bersedia dipindah
> tugaskan, maka akan di kenakan sanksi disiplin, dimana tindakan disiplin
> dapat digirim (antara lain) ke Mangkir.
>
> Terima kasih atas sharing case-nya.
>
> Salam,
> Barkah
> 2011/4/28 Nurdin Setiawan <nurdin.setiawan@yahoo.co.id>
>
> > Dear Pak Barkah,
> >
> > Kalau Mutasi sudah barang tentu tidak harus merubah perjanjian kerja,
> > artinya semua data identitas karyawan maupun perusahaan tidak berubah.
> > Yang menjadi dasarnya adalah SK Mutasi yang mekanismenya sudah diatur
> > dalam Peraturan Perusahaannya Pak Jaka.
> > Ketika SK Mutasi itu diterbitkan maka akan didistribusikan kepada seluruh
> > bagian terkait seperti Personnel Admin dan Payroll sehingga ketika si
> > karyawan masih hadir ke tempat yang lama (sebelum dimutasi) maka data
> > masternya sudah tidak ada lagi kerena sudah diupdate ke tempat baru.
> > Kalau katakanlah tool absensinya menggunakan ID Card, maka sudah tidak
> > bisa masuk ke sistem atau kalau masih manual, maka perusahaan akan
> > menarik kartu absensinya.
> >
> > Kalau kasus yang pernah terjadi sbb :
> > Seorang Direktur yang ditempatkan di salah satu unit bisnis sebuah grup
> > perusahaan di recall ke Kantor Pusat karena track record yang tidak baik,
> > Direktur menolak dan tidak datang ke kantor pusat.
> > Setelah dilakukuan proses seperti yang saya sampaikan kemudian terjadi
> > perselisihan PHK dan dia meminta Disnaker Jakarta Timur untuk
> > memperantarainya, kemudian keluarlah Anjuran yang menguatkan alasan
> > perusahaan--> karyawan mengajukan gugatan ke P4D dan putusannya
> > dimenangkan perusahaan--> karyawan mengajukan banding ke P4P namun tidak
> > bisa karena sudah diberlakukannya UU No.2/2004(Saat itu saya resign dan
> > dilanjutkan melalui Pengacara namun saya mengikuti perkembangannya)-->
> > karyawan mengajukan gugatan baru ke PHI dan putusannya dimenangkan oleh
> > karyawan-->Perusahaan mengajukan Kasasi ke MA dan dimenangkan
> > perusahaan-->Karyawan mengajukan PK dan PK ditolak oleh MA
> >
> > Demikian pak Barkah sharingnya
> >
> > --- Pada Kam, 28/4/11, sbarkah
> > <sbarkah@gmail.com> menulis:
> >
> > Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
> > Judul: Re: [HRM-Club] PHK Karena Relokasi
> > Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Tanggal: Kamis, 28 April, 2011, 11:22 AM
> >
> >
> >
> >
> > Dear Pak Nurdin,
> >
> > Bagaimana dapat dianggap mangkir apabila misalnya ybs (pekerja) tetap
> > hadir, namun TIDAK dilokasi baru karena ybs memiliki Perjanjian Kerja yg
> > harusnya berisi ALAMAT Perusahaan sebagaimana dicantumkan dalam pasal 54
> > ayat 1 huruf a UU 13/2003 sbb: Perjanjian kerja yang dibuat secara
> > tertulis sekurang-kurangnya memuat: (a) Nama, ALAMAT perusahaan, dan
> > jenis perusahaan.
> >
> > Sedangkan dalam pasal 55-nya menyatakan sbb: Perjanjian kerja TIDAK DAPAT
> > ditarik kembali dan/atau diubah, KECUALI atas persetujuan para pihak.
> >
> >
> >
> > Mohon pencerahan dari Bapak dan terima kasih.
> >
> >
> >
> > Salam,
> >
> > Barkah
> >
> > 2011/4/27 <nurdin.setiawan@yahoo.co.id>
> >
> >
> >
> > Dear pak Jaka,
> >
> > Kalau pengalaman saya
> > 1. Panggil ybs dan sampaikan tentang maksud mutasi ke cabang tentunya
> > karena kebutuhan organisasi perusahaan
> > 2. Berikan SK Mutasi, masalah dia terima atau tidak, sepanjang mutasi
> > tersebut tidak bertentangan dg peraturan yg diatur oleh perusahaan dan
> > SARA, maka mutasi tersebut sah karena perusahaan punya kewenangan untuk
> > melakukan mutasi. Ya.. Idealnya mutasi tersebut disepakati kedua belah
> > pihak
> >
> > 3. Setelah SK dikeluarkan namun sesuai tanggal efektif mutasi ybs tidak
> > berada di tempat baru, maka dianggap Mangkir.
> > 4. Hari ke 2 tidak ada lagi, kirim surat panggilan pertama
> > 5. Hari ke 3 - 5 masih tidak ada lagi, kirim surat panggilan kedua
> >
> > 6. Kalau tidak ada juga dikualifikasikan mengundurkan diri
> >
> > Demikian pendapat saya. Barangkali ada masukan dari rekan lain.
> >
> > Thks
> > NS
> >
> > Sent from my BlackBerry®¤N.S¤
> >
> > From: Jaka Pamudyanto <pamudyantojaka@yahoo.com>
> > Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Date: Tue, 26 Apr 2011 07:06:02 -0700 (PDT)
> > To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> > ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Cc: <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
> > Subject: [HRM-Club] PHK Karena Relokasi
> >
> >
> >
> > Dear HR Allstars,
> >
> > Saya jaka, baru di dunia HR mohon pencerahan dari rekan2 mengenai masalah
> > yg saat ini saya hadapi seperti dibawah :
> >
> > Aku da masalah 1 staff mo di PHK dengan alasan tidak bersedia di relokasi
> > ke kantor cabang di daerah, padahak di PP dan di Perjanjian kerja sudah
> > tertulis bahwa Perusahaan berhak memindah tugaskan ke cabang dimana
> > Perusahaan beroperasi dan di PP di jelaskan bahwa jika tidak bersedia
> > maka akan di kenakan sanksi disiplin.
> >
> > Kelemahan di PP tidak dijelaskan sanksi disiplinya apakah di berikan
> > surat peringatan 1,2,3 atau PHK, sedangkan di Undang2 saya baca juga
> > tidak ada mengenai PHK karena tidak mau dipindahkan.
> >
> > Mohon pencerahannya.
> >
> > Rgrds,
> > Jaka
Disclaimer:
This e-mail and any files transmitted with it are confidential and may be privileged. It is intended solely for the above addressee.
If you have received it in error please delete it and notify the sender. The unauthorised use, disclosure, copying, alteration or
dissemination of any information in this e-mail is strictly forbidden. AirAsia accepts no liability whatsoever that may arise from or
in connection with this e-mail and/or its contents.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment