Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya lagi

 

Dear Pak Dimas,

 

Jika kasusnya seperti itu, penting untuk minta surat keterangan dari dokter apakah ybs sudah dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali. Prosentase pembayaran upah yang ada di UU 13/2003 ps.03 dengan kondisi pekerja sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan. Maka jika sudah masuk kerja harus melampirkan surat dari dokter apakah dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali atau belum. Jika terjadi kasus hanya masuk 7 hari kmd tidak masuk lagi tentunya perlu diklarifikasi atau dikonsultasikan dengan dokter yang merawat apakah pada waktu masuk kerja tsb ybs benar2 sudah sembuh atau belum, jika dokter menyatakan belum maka di bulan ke-5 tsb upahnya tetap 75% karena belum bisa bekerja.

 

Menurut saya penting dalam kasus ini, peran dokter yang merawat karena secara medis dokter yang dapat menyatakan pekerja dapat melakukan pekerjaan atau belum.

Terima kasih.

 

Salam,

Parada

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ðïmàs Prïà Büdïmàñ
Sent: Thursday, June 30, 2011 9:44 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya lagi

 

 

Dear All,

 

Mau tanya lagi, Apabila Karyawan sakit berkepanjangan pasti dapat upahnya seperti ini  4 bulan pertama upahnya 100%, sedangkan 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, dan bulan selanjutnya 25% sebelum pemutusan hubungan kerja. Jadi jika sudah lewat 4 bulan maka upahnya dibayar 75% dst.

 

Pertanyaan saya, Apabila dia di bulan kelima masuk 7 hari tetapi ybs tidak masuk kembali selama 4 bulan kemudian berapa upah yang harus bayar ?

 

Tidak masalahkan jika di 4 bulan kedua cuman saya bayar 75 % saja, meskipun ybs masuk 7 hari di bulan ke 5 ?

 

mohon dibantu ya,

 

Best Regard,

 


Dimas Pria Budiman

----- Original Message -----

Sent: Tuesday, June 28, 2011 3:42 PM

Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Kecelakaan kerja krn Kesalahan sendiri ?

 

 

Dear Fifi,

Sesuai UU no 13 th 2003 pasal 93 ayat 3, jika sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan maka 4 bulan pertama upahnya 100%, sedangkan 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, dan bulan selanjutnya 25% sebelum pemutusan hubungan kerja. Jadi jika sudah lewat 4 bulan maka upahnya dibayar 75% dst.

Nantinya dalam klaim JKK ke Jamsostek salah satu persyaratan akan diminta dokumen absensi karyawan, slip gaji karyawan, dan form KK4 yang diisi oleh dokter di mana di salah satu form yang diisi adalah tanggal karyawan mulai masuk kerja sehingga dari data tsb akan dicocokkan antara berapa lama karyawan tidak dapat masuk kerja akibat dari kecelakaan yang dialami untuk dihitung santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dan dikalikan 4 bulan pertama 100% ditambah 4 bulan kedua 75% dst. Sehingga upah yang dibayarkan perusahaan selama karyawan tidak mampu bekerja tsb akan diganti oleh Jamsostek setelah klaim kasus kecelakaan kerjanya telah dinyatakan closed.

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Salam,

Parada

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Fifi
Sent: Tuesday, June 28, 2011 12:54 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Kecelakaan kerja krn Kesalahan sendiri ?

 

Dear Pak Pahlevi, Pak Tulus, pak Heru Santo dkk,

Terima kasih atas masukannya sangat berguna untuk saya pertimbangkan.

Adapun untuk sedikit menambah jelas kondisi tersebut adalah :

Karyawan tersebut untuk pengobatannya sudah mengikuti prosedur JKK Jamsostek. Dan kami juga sudah mengetahui kewajiban kami atas pengobatan kary tsb secara Jamsostek.

Tapi memang untuk recoverynya ternyata sampai sekarang masih berlanjut (shg kary absent full sudah mau lewat bulan ke-4)

pertanyaan saya : untuk upah, bila absent karena sakit (kec. kerjanya)  memasuki bulan ke-4, apakah menerima upah 100% atau 75%

Terima kasih

Wassalam,

Fifi

----- Original Message -----

Sent: Wednesday, June 22, 2011 9:43 AM

Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Kecelakaan kerja krn Kesalahan sendiri ?

 

Dear Fifi,

Menurut pendapat saya pasal yang dirujuk bukan berkaitan dengan kecelakaan kerja, jika memang terbukti kecelakaan kerja mengacu saja kepada ketentuan Jamsostek mengenai hal itu, yaitu di JKK. Dan diurus saja proses pelaporan kecelakaan kerjanya. Jika nanti karyawan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter dan masuk kerja, perusahaan akan mendapat santunan upah selama karyawan tsb tidak masuk kerja dan karyawan akan mendapat santunan jika timbul cacat atau kurang fungsi sesuai rekomendasi dokter yang memeriksa.

Pasal yang dirujuk (Pasal 93) adalah ketentuan mengenai pengupahan sedangkan kasusnya adalah kecelakaan kerja jadi tidak match. Biasanya diatur dalam PKB atau PP jika terdapat kelalaian karyawan dan ada sanksinya tersendiri sesuai PKB atau PP yang berlaku. Yang namanya kecelakaan kerja adalalah kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja, juga perjalanan berangkat dan pulang ke tempat kerja sesuai definisi yang dicakup oleh Jamsostek, masalah penyebab maka tim K3 nya harus menginvestigasi penyebabnya, apakah dari kesalahan karyawan, atau mesin, lingkungan dsb.

Karena kecelakaan kerja maka pengobatan dan perawatan bisa ditanggung perusahaan dan nantinya juga bisa diklaimkan ke Jamsostek biayanya. So pointnya adalah kecelakan kerjanya ditangani (dalam hal karyawan diobati/ dirawat, upah jg dibayar toh nanti jg bisa diklaimkan) sedangkan penyebab kecelakaan diinvestigasi jika ada sanksi diterapkan sesuai ketentuan yang ada.

Terima kasih, mohon masukan juga dari rekan-rekan yang lain.

Salam,

Parada

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Fifi
Sent: Tuesday, June 21, 2011 5:10 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Kecelakaan kerja krn Kesalahan sendiri ?

 

Selamat sore,

Mohon advisnya :

Ada karyawan kami yang terbukti karena tidak mengikuti prosedur kerja yang seharusnya sehingga mengalami kecelakaan, dan krn di tempat kerja, kategorinya sudah pasti menjadi kecelakaan kerja. pengobatan menjadi tanggung jawab kami tentu saja.

Tapi, ternyata untuk pemulihan diperlukan waktu panjang (lebih dari 4 bulan)

Pd UU 13/2003 Ps 93 ayat 2 a  - 13/2003 ada ketentuan upah untuk yang sakit panjang.

Tapi pada pasal penjelasan , disampaikan pengecualian pasal ini : jika bukan karena kesalahannya

Pertanyaanya :

Kenapa di pasal penjelasan tidak langsung saja disebutkan pengecualian jika termasuk sakit akibat hub / kecelakaan kerja shg range upah tidak berlaku?

seperti masih menyimpan maksud / kemungkinan lain untuk aplikasi uu ini.

Kita melhatnya bagaimana :

a. Apakah karena ada hub kerja ini shg kecelakaan itu terjadi ? --> kec kerja

b. Apakah karena pribadi kary tsb yang ceroboh shg kec itu terjadi ? --> kec kerja yg karena kesalahannya

c. Meskipun karena sebab (b), tp krn kontrol safety dilakukan oleh perusahaan, kelalaian kary diabaikan ? --> kec kerja titik !

Apalagi kalau sudah kecelakan "kerja"nya melibatkan perjalanan pulang pergi yang memakai motor.

Suka rancu deh dengan cerita yang sebenarnya ..........

Terima kasih

Wassalam,

Fifi

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment