Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya PKWT

 

dear pak jamal,
 
sekedar urun rembug saja, menjawab pertanyaan Bapak :
1. Jika perusahaan memPHK karena karyawan telah mendapatkan SP I s/d SP III apakah perusahaan wajib membayar gaji dari sisa masa kontrak yang ada atau tidak?? menurut saya Perusahaan tidak perlu membayar gaji sisa kontraknya pak...sepanjang pemberian SP tersebut sudah di atur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB. Untuk lebih jelasnya Bpk bisa lihat di UU 13 Pasal 62 dan 61.d

 

2. Karyawan PKWT dalam pekerjaannya diberikan target, jika target tidak terpenuhi maka perusahaan akan memberikan PHK pada karyawan yang bersangkutan, pertanyaan saya, bisakah poin target tersebut dimasukkan dalam item SP III?? Misalnya jika karyawan tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan maka karyawan tersebut diberi SP III.

Menurut saya jawabannya hampir sama dengan yang di atas, apakah sudah diatur di dalam Perjanjian Kerja, PP maupun PKB, sekedar sharing pak kalau di tempat saya kerja hal tsb. dikatagorikan Bekerja Tidak Efisien dan sanksinya di atur di dalam Perjanjian Kerja & PKB berupa SPI

 

demikian pendapat yang dapat saya berikan dan mohon maaf kalau tidak berkenan.

 

Salam kenal,

 

AGUS SP.AMIKATON






Dari: Jamal <jamal.grah@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 8 Juli, 2011 08:29:22
Judul: [HRM-Club] Tanya PKWT

 

Dear All
Mohon sharingnya dong...
Saya mau menanyakan beberapa hal berkaitan dengan karyawan PKWT, Jika mengacu pada UU ketenagakerjaan tertuang jelas jika perusahaan memPHK karyawan maka perusahaan wajib untuk membayar gaji dari sisa kontrak karyawan yang masih ada.
1. Jika perusahaan memPHK karena karyawan telah mendapatkan SP I s/d SP III apakah perusahaan wajib membayar gaji dari sisa masa kontrak yang ada atau tidak??
2. Karyawan PKWT dalam pekerjaannya diberikan target, jika target tidak terpenuhi maka perusahaan akan memberikan PHK pada karyawan yang bersangkutan, pertanyaan saya, bisakah poin target tersebut dimasukkan dalam item SP III?? Misalnya jika karyawan tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan maka karyawan tersebut diberi SP III.

Atas masukannya saya ucapkan terima kasih...

Jamal

1. Jika perusahaan memPHK karena karyawan telah mendapatkan SP I s/d SP III apakah perusahaan wajib membayar gaji dari sisa masa kontrak yang ada atau tidak??
2. Karyawan PKWT dalam pekerjaannya diberikan target, jika target tidak terpenuhi maka perusahaan akan memberikan PHK pada karyawan yang bersangkutan, pertanyaan saya, bisakah poin target tersebut dimasukkan dalam item SP III?? Misalnya jika karyawan tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan maka karyawan tersebut diberi SP III.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment