Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] lembur , outsourcing dan kontrak

 

Dear Ade… Jawaban No. 1

Dasar Hukum

UU no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

Pasal 78

1.      Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a.       ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b.      waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2.      Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

3.      Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

4.      Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

KEP. 102/MEN/VI/2004 TTG WAKTU KERJA LEMBUR & UPAH KERJA LEMBUR

 

Pasal 4

(1)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2)   Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3)   Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 6

(1)      Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

 

Pembahasan

Dalam aturan ketenagakerjaan disini dijelaskan bahwa bila pekerja melakukan pekerjaan melebihi dari jam waktu kerja / jadual kerja yang telah dibuat oleh perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan lembur / overtime dengan pekerja dengan persyaratan sesuai yang tercantum dalam dasar hukum diatas (pasal 4 & 6 Kep. 102/MEN/VI/2004).

 

Untuk meminimize adanya konflik dikemudian hari, maka hendaknya pihak perusahaan membuatkan aturan / acuan untuk pelaksanaan aturan kerja lembur, dimana yang terpenting didalamnya adalah adanya formulir pelaksanaan overime sebelum pekerjaan tsb dilakukan dan ditandatangani / disetujui oleh kedua belah pihak, serta menjelaskan golongan / jabatan tertentu yang tidak berhak lagi atas upah lembur ini.

 

 

SEMOGA BERMANFAAT

 

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of ade
Sent: 08 Juli 2011 11:44
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] lembur , outsourcing dan kontrak

 

 

Dear all,

1. Mau bertanya, apakah ada batasan pemberian lembur ? Misalnya Manager
tidak diberikan lembur lagi.
Tapi bagaimana jika Staf akhli sudah bergaji misalnya 5 juta sehingga
kalau dihitung lembur akan semakin besar.

2. Apakah batasan tenaga kerja yang dapat menggunakan tenaga outsourcing
itu apa saja ? Apakah dari sifat pekerjaan yang tidak menentu ?
Artinya kalau pekerjaan bersifat fix seperti Admin, dll tidak bisa
menggunakan outsourcing ?

3. Pekerjaan yang di kontrak apakah hanya pekerjaan yang bersifat tidak
tetap ? Kalau Admin bisa di kontrak ?

--
Thanks,
Adelina

--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment