Coba anda pelajari dgn detil UU No. 13 2003 berikut kepmennya, semuanya ada di situ.
Untuk tingkat penyelia / spv sdh tdk dibyr lembur. Adanya mgking kompensasi libur atau prosentase lmbr, terserah msg2 perush.
Kalau mgr harusnya sdh msk ke benefit jabatan itu, tidak ada kompensasi apa2.
Di UU disebutkan utk outsourcing hanya utk indirect process di perusahaan. Dipakai selamanya juga gpp.
Kalau kontract dsb yg masuk dlm katagory PKWT adl utk pekerjaan yg sifat penyelesaiannya tertentu/ sementara / akan berakhir.
Kalau admin dikontrak melanggar ketentuan dong.
Tapi HR sekarang sdh bertindak melebihi owner, mereka tanpa disrh pemilik sdh mencari2 celah untuk mengakali aturan hukum.
Maklum kita hidup di negeri yg penuh akal2 an.
HS
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub
Dear all,
1. Mau bertanya, apakah ada batasan pemberian lembur ? Misalnya Manager
tidak diberikan lembur lagi.
Tapi bagaimana jika Staf akhli sudah bergaji misalnya 5 juta sehingga
kalau dihitung lembur akan semakin besar.
2. Apakah batasan tenaga kerja yang dapat menggunakan tenaga outsourcing
itu apa saja ? Apakah dari sifat pekerjaan yang tidak menentu ?
Artinya kalau pekerjaan bersifat fix seperti Admin, dll tidak bisa
menggunakan outsourcing ?
3. Pekerjaan yang di kontrak apakah hanya pekerjaan yang bersifat tidak
tetap ? Kalau Admin bisa di kontrak ?
--
Thanks,
Adelina
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment