Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Terima kasih pak barkah atas masukannya. Perusahaan tidak bermaksud untuk menghindari tanggungjawab ataupun mengesampingkan amanat UU 13 pasal 62. Untuk kedepan kami akan review ulang, disamping tidak akan memberatkan karyawan, juga mengakomodir kepentingan perusahaan.
Pada PP berikutnya (yg tidak lama lagi) kami akan bawa dalam forum, semoga dapat diterima kedua belah pihak.
Demikian, terima kasih.

Best Regards,
Verlin Siregar

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 06 Jul 2011 15:53:19 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Ibu Verlin,


Menurut saya, point pentingnya pada PARA pihak (perusahaan maupun pekerja) instead of satu pihak saja.
Jangan sampai ada KESAN bahwa perusahaan BERLINDUNG dari "bagaimana jika pekerja yg wan prestasi karena memutuskan hubker PKWTnya" terhadap KEWAJIBANNYA bila pihak perusahaan yg memutuskan hubkernya.

Apabila pihak pekerja yg memutuskan hubkernya, kan tinggal bagaimana perusahaan mendapatkan GANTI RUGI dari pekerja yg memutuskan PKWTnya.

Disinilah memang diamanatkan oleh pasal 62 UU 13/2003. Dan jangan pula berlindung dibalik "keribetan birokrat" untuk (MAAF) menghindar dari suatu kewajiban.

Demikian dan semoga berkenan.

Salam,
Barkah


Sent from Samsung tablet



verlin siregar <verliyana@yahoo.com> wrote:


 

          Dear pak barkah,
Point pentingnya adalah bagaimana jika hal ini dialami oleh karyawan? Dari sisi perusahaan, jika memang berniat memutuskan hub kerja, sudah pasti perusahaan mampu membayarkan sisa upahnya. Tetapi jika dari sisi karyawan bagaimana? belum tentukan? Aturan ini kami berlakukan lebih karena "mengundurkan diri" adalah hak setiap karyawan.
Demikian pak, terima kasih.

Best Regards,
Verlin Siregar

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 5 Jul 2011 06:05:04 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Ibu Verlin,

Terima kasih atas tanggapannya.

Menarik saya cermati bahwa ketika posisi perusahaan yg memutus hubungan kerja waktu tertentu ini (katakanlah) masih ada 18 bulan sisa masa kontraknya, perusahaan tidak membayarkan sisa upah sejumlah sisa bulan masa kontraknya (18 bulan upah).

Kalau memang ilustrasi diatas ini yg dimaksud dalam PP Ibu, bukankah ketentuan PP tsb bertentangan dgn perUUan yg berlaku (pasal 62 UU 13/2003)?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "verlin siregar" <verliyana@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 5 Jul 2011 04:53:41 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear pak barkah,
Dalam pemutusan kontrak baik dari pihak perusahaan maupun karyawan, tidak ada beban financial yg akan timbul.
Pemutusan kontrak yg sesuai dgn UU, maksud kami adalah :
1. Jika karyawan mengundurkan diri, maka 30 notice, jika tidak 30 hari notice, maka hak terakhir ditahan sampai dgn ybs melakukan kewajibannya. Setelah itu dibayarkan haknya sampai dgn hari terakhir ybs bekerja.
2. Jika perusahaan yg mem-PHK, maka harus melalui mekanisme review kinerja, program perbaikan kinerjan dan jika tidak bisa diperbaiki juga, maka dgn sangat terpaksa dilakukan PHK, sesuai dgn UU13, namun bukan membayarkan sisa kontrak.

Demikian, terima kasih.

Best Regards,
Verlin Siregar

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 05 Jul 2011 12:16:07 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Ibu Verlin,


Pertanyaannya, kalau dalam PP dimaksud ditulis GANTI RUGI sebagai pengganti kata "pinalti", apakah pihak Dis/depnaker tetap mensahkan PP tsb?

Kedua, kalaupun PP nya telah disahkan oleh Dis/depnaker, ketika dilakukan judicial review/diperselisihkan ke MK/PHI, kira kira bagaimana hasilnya?

Ketiga, apa yg anda maksudkan dgn "Memutus kontrak sepanjang proses PHK sesuai dgn ketentuan UU?" 

Salam,
Barkah

Sent from Samsung tablet



verlin siregar <verliyana@yahoo.com> wrote:


 

          Dear kevin

Kalo diperusahaan kami diatur bahwa baik karyawan maupun perusahaan tidak berkewajiban utk membayarkan pinalti apabila memutuskan kontrak sepanjang proses phk sesuai dgn ketentuan undang2. Hal ini kami cantumkan dalam PP dan sudah disetujui oleh depnakertrans.


Best Regards,
Verlin Siregar

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Kevin X <whatismarketing07@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Jul 2011 19:35:51 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Teman2 HRD,

Sesuai dengan UU no. 13, disebutkan dalam periode PKWT disebutkan adanya penalti
jika salah satu pihak memutuskan ikatan dinas kepada pihak yang lain.

Dalam mengikuti UU ini, maka jika perusahaan mengikat kontrak dengan karyawan
pada saat masuk, dijelaskan jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri di
periode kontrak, maka wajib membayar penalti kepada perusahaan sebanyak sisa
bulan yang harus dijalani x upah per bulan.

Tentunya banyak sekali resistance dari karyawan baru tersebut bahkan cenderung
menolak bergabung.

Apakah teman teman mengalami hal yang serupa serta bagaimana penjelasan ke
karyawan dengan benar padahal itu memang ada di UU no. 13?

Thanks,
Kevin

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment