Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Pak Kevin,

Mohon ijin urun rembug ya....

Pada dasarnya, PARA pihak DIWAJIBKAN tunduk pada ketentuan Perjanjian Kerja (PK) sepanjang ketentuan PK TIDAK bertentangan dgn ketentuan perUUan yg berlaku antara lain:

  1. PKWT-nya TELAH sesuai ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004.
  2. Bagi pihak yg memutuskan hubkernya ditengah masa kontrak membayarkan GANTI RUGI sejumlah sisa bulan upah masa kontraknya KECUALI putus hubkernya karena ketentuan pasal 61 ayat (1) UU 13/2003.
Soal banyaknya yg resistance thd ketentuan pasal 62 UU 13/2003, saya kira tidak hanya dari pihak pekerja. Ada juga resistance dari pihak perusahaan dgn "berbalut" ketentuan yg dicantumkan dalam PK seperti ini:
"...Pekerja dan Perusahaan tidak dikenakan kewajiban membayar ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja dalam periode PK waktu tertentu ini".

Penjelasan ke calon Pekerja relatif lebih mudah sepanjang penjelasannya berimbang, misalnya selain bila pekerja mengakhiri hubkernya akan dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan, demikian juga apabila perusahaan yg memutus hubkernya, pihak perusahaan akan membayarkan ganti rugi kepada pekerja sejumlah sisa bulan masa kontraknya.

Semoga bermanfaat.

Salam,
Barkah

2011/7/1 Kevin X <whatismarketing07@yahoo.com>
 

Dear Teman2 HRD,

Sesuai dengan UU no. 13, disebutkan dalam periode PKWT disebutkan adanya penalti
jika salah satu pihak memutuskan ikatan dinas kepada pihak yang lain.

Dalam mengikuti UU ini, maka jika perusahaan mengikat kontrak dengan karyawan
pada saat masuk, dijelaskan jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri di
periode kontrak, maka wajib membayar penalti kepada perusahaan sebanyak sisa
bulan yang harus dijalani x upah per bulan.

Tentunya banyak sekali resistance dari karyawan baru tersebut bahkan cenderung
menolak bergabung.

Apakah teman teman mengalami hal yang serupa serta bagaimana penjelasan ke
karyawan dengan benar padahal itu memang ada di UU no. 13?

Thanks,
Kevin


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment