Dear Pak Riyan,
Sependapat Pak....kalaupun TIDAK DICANTUMKAN kalimat sakti-pun, apabila terdapat ketentuan dalam PP yg bertentangan atau lebih rendah, tetap saja yg berlaku perUUan yg berlaku.
Dan benar serta seyogyanya para pelaku HRD memahami adanya kalimat sakti dimaksud TELAH tercantum dalam pasal 52 ayat (1) huruf d UU 13/2003.
Salam,
Barkah
Pak Barkah,
Biasanya dalam surat pengantar pengesahan PP ada kalimat sakti yang kira2 berbunyi "bila ada aturan dalam PP ini yang bertentangan atau lebih rendah dari peraturan perundangan maka yang berlaku adalah peraturan dan perundangan".
Jadi apapun yang ditulis dalam PP bisa saja diloloskan oleh Disnaker, toh kalimat diatas sudah cukup sakti untuk 'cuci tangan'.
salam2011/7/5 Barkah <sbarkah@gmail.com>
Dear Ibu Verlin,
Pertanyaannya, kalau dalam PP dimaksud ditulis GANTI RUGI sebagai pengganti kata "pinalti", apakah pihak Dis/depnaker tetap mensahkan PP tsb?Kedua, kalaupun PP nya telah disahkan oleh Dis/depnaker, ketika dilakukan judicial review/diperselisihkan ke MK/PHI, kira kira bagaimana hasilnya?Ketiga, apa yg anda maksudkan dgn "Memutus kontrak sepanjang proses PHK sesuai dgn ketentuan UU?"Salam,Barkah
Sent from Samsung tablet
verlin siregar <verliyana@yahoo.com> wrote:
Dear kevin
Kalo diperusahaan kami diatur bahwa baik karyawan maupun perusahaan tidak berkewajiban utk membayarkan pinalti apabila memutuskan kontrak sepanjang proses phk sesuai dgn ketentuan undang2. Hal ini kami cantumkan dalam PP dan sudah disetujui oleh depnakertrans.
Best Regards,
Verlin Siregar
Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Kevin X <whatismarketing07@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 1 Jul 2011 19:35:51 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWTDear Teman2 HRD,
Sesuai dengan UU no. 13, disebutkan dalam periode PKWT disebutkan adanya penalti
jika salah satu pihak memutuskan ikatan dinas kepada pihak yang lain.
Dalam mengikuti UU ini, maka jika perusahaan mengikat kontrak dengan karyawan
pada saat masuk, dijelaskan jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri di
periode kontrak, maka wajib membayar penalti kepada perusahaan sebanyak sisa
bulan yang harus dijalani x upah per bulan.
Tentunya banyak sekali resistance dari karyawan baru tersebut bahkan cenderung
menolak bergabung.
Apakah teman teman mengalami hal yang serupa serta bagaimana penjelasan ke
karyawan dengan benar padahal itu memang ada di UU no. 13?
Thanks,
Kevin
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment