Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Dear Pak Syahrezal,

Mungkin bagi bapak berbagi pengalaman kerja adalah hal simple dan kalau ada pelanggaran HAKI bisa diselesaikan dengan hukum.
Permasalahannya, untuk beberapa perusahaan contohnya perusahaan antivirus..once rahasia itu tersebar, ga sampai 3 bulan perusahaan tersebut akan bangkrut.

Jadi kalau perlindungan hukum itu untuk meluruskan akibat yang diperbuat si karyawan..sedangkan ayat dalam kontrak itu adalah tindakan preventive supaya tidak terjadi.
Kalau Perusahaan sudah terlanjur bangkrut, hukum bisa apa?
Toh kalau karyawannya tidak setuju dengan pasal itu, sedari awal tidak perlu gabung dengan Perusahaan itu.

Saya memang setuju dengan apa yang Pak Syahrezal utarakan, namun pada real-nya hukum di Indonesia tidak bisa melindungi Perusahaan yang sudah terlanjur bangkrut.
 
Suryowirawan Wibisono


From: Syahrezal <syahrezal@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 6, 2011 12:28 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK



Dear Wawan,
 
Saya kira harus dibedakan antara pindah pekerjaan dan pengkopian/pencurian HAKI (hak atas kekayaan intelektual) perusahaan. UU sebenarnya memang sudah mengatur itu, untuk hal-hal yang ada di area HAKI maka perusahaan manapun dilarang meniru apalagi menjual. Dalam UU juga sudah dijelaskan apa-apa saja yang masuk dalam kategori HAKI tersebut. Saya kira program komputer masuk di dalamnya. "Jika terbukti" ada penjiplakan atau pencurian HAKI silahkan saja baik mantan karyawan atau perusahaannya dituntut.
 
Untuk pengetahuan dan pengalaman kerja sih silahkan saja dibagi-bagi ke perusahaan baru karena itu bukan masuk dalam area HAKI. Disini kita harus cermat memahami masalah tadi, apakah dari sisi pindah kerja atau dari sisi HAKI. Kalau dari sisi pindah kerja ke perusahaan sejenis tidak ada larangannya menurut UU. Tetapi kalau dari sisi perlindungan HAKI silahkan saja dibuat dalam perjanjian kerja karena memang diperbolehkan. Untuk perlindungan HAKI tadi bisa dilakukan kok tanpa melarang karyawan perusahaan itu pindah ke perusahaan sejenis. 
 
 
Salam,
Syahrezal

--- On Wed, 7/6/11, Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com> wrote:

From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, July 6, 2011, 2:23 AM

 
Kalau menurut saya pribadi sih ini sah-sah saja..

Untuk beberapa perusahaan, kerahasiaan terhadap suatu informasi sangatlah penting.
Saya sendiri dulu pernah bekerja untuk perusahaan antivirus terkemuka (Symantec) dan memang dalam perjanjianya kita tidak boleh bekerja di perusahaan yang sama 2 tahun setelah putus hubungan kerja. Secara hukum sendiri masih grey area kalau di Indonesia..yah, u know lah Indonesia hukumnya masih acak adul.

Tapi dari pengalaman orang lain yang mencoba untuk tidak mematuhi kontrak, mereka terjerat hukum penyebaran rahasia perusahaan. Di dunia antivirus, informasi sangatlah penting dan kalau kita pindah ke perusahaan yang sejenis, pengalaman dari perusahaan lama cenderung dibawa ke perusahaan yang baru. Dan itu lah yang disebut dengan rahasia perusahaan.

Cmiiw
 
Suryowirawan Wibisono


From: "fadli_2112@yahoo.com" <fadli_2112@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 5, 2011 4:21 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK



Perjanjian kerja kan memiliki batas waktu, dengan berakhirnya perjanjian kerja berakhir pula kesepakatan yang ada di dalamnya. Liat lg aja batas waktu berakhirnya perjanjian... Lalu sanksinya bagaimana???
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Holungo, Yus" <yus.holungo@sulzer.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 5 Jul 2011 13:59:20 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 
Rekan,
Lex specialis derogaat lex generalis. Hukum khusus berlaku diatas hukum umum.
UUD 45 – Pasal 28 E adalah Lex Generalis
UU.No.13/ 2003 adalah Lex Generalis dibawahnya UUD 45.
Perjanjian kerja adalah Lex Generalis dibawahnya UU. 13/ 2003.
Pada perjanjian kerjalah dibuat butir-butir perjanjian yang akan disepakati oleh para pihak.
 
Memilih pekerjaan memang bebas tapi ada aturan-aturan khusus yang harus mengacu pada UU No.13/ 2003 dan lebih detail lagi dimuat dalam perjanjian kerja.
 
Thanks.
 
Regards,
 
Yus H


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: Monday, July 04, 2011 10:01 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
 
 
Rekan

yg saya tahu sih ini
UUD 45 - Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

salam

2011/7/4 farina funna <farina_funna@yahoo.com>
 
Dear All,
 
Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?
 
Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.
 
regards,
 
farina
 
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.








__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment