Dear bu Dea, Korelasi terhadap asuransi, tergantung kepada Jenis manfaat Asuransi yang di ambil. Tetapi terhadap kewajiban kepada pekerja, hal tersebut sudah jelas tidak mempengaruhi apakah dia ikut asuransi atau tidak? Kewajiban pengusaha tetap dijalankan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003. Pekerja yang diikut sertakan dalam program Asuransi Kesehatan merupakan program pemenuhan kesejahteraan karyawan dalam perusahaan sebagai pengganti Jaminan Kesehatan yang diwajibkan dalam Jamsostek sesuai UU No.3 tahun 1992. Mungkin ada rekan yang bisa menambahkan. Regards, Freddy S Mfg & Fin. Advisor -------------------------------------------------------------------------------------------------- Be Secure & Better Future. Come and Join us. For More Information, Please Contact me: 0878.8319.5310 We Always Listening and Understanding. -------------------------------------------------------------------------------------------------- --- On Tue, 6/28/11, jalenzo@yahoo.com <jalenzo@yahoo.com> wrote:
|
Re: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit
5:58 AM |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment