Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit

Dear bu Dea,

Korelasi terhadap asuransi, tergantung kepada Jenis manfaat Asuransi yang di ambil.
 
Tetapi terhadap kewajiban kepada pekerja, hal tersebut sudah jelas tidak mempengaruhi apakah dia ikut asuransi atau tidak? Kewajiban pengusaha tetap dijalankan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003.

Pekerja yang diikut sertakan dalam program Asuransi Kesehatan merupakan program pemenuhan kesejahteraan karyawan dalam perusahaan sebagai pengganti Jaminan Kesehatan yang diwajibkan dalam Jamsostek sesuai UU No.3 tahun 1992.

Mungkin ada rekan yang bisa menambahkan.

Regards,


Freddy S

Mfg & Fin. Advisor

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Be Secure & Better Future. Come and Join us.

For More Information, Please Contact me: 0878.8319.5310

We Always Listening and Understanding.

--------------------------------------------------------------------------------------------------






--- On Tue, 6/28/11, jalenzo@yahoo.com <jalenzo@yahoo.com> wrote:

From: jalenzo@yahoo.com <jalenzo@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, June 28, 2011, 2:26 AM

 

Tidak, asuransi kesehatan untuk perawatan sakitnya dan upah untuk biaya hidupnya dan keluarga.
Thanks,
Jack

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: <hrd@sinar-hoperindo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 28 Jun 2011 15:07:13 +0700
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit

 

Dear rekan-rekan HR semua,

 

Mohon masukkannya, kalau perusahaan memasukkan karyawan kedalam program asuransi kesehatan dan kemudian karyawan tersebut mengalami sakit berkepanjangan, apakah perusahaan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar upah sesuai lamanya sakit (75% untuk bulan ke-3, 50% untuk bulan ke-2, dst) dan pesangon 2x ketentuan sesuai UU untuk karyawan tersebut jika karyawan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi?

(dengan anggapan perusahaan toh sudah membayarkan premi asuransi kesehatan untuk si karyawan, dan biaya pengobatan dan juga klaim asuransi untuk penyakit tersebut di-cover asuransi) ? Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya J

 

 

 

 

Regards,

Dea Melina

HR & GA

Logo SinarHoperindo

PT Sinar Hoperindo

Jl. Pangeran Jayakarta 139 D-E Jakarta Pusat

Ph : (021) 6291096 Fax :  (021) 6009801

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment