Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)

 

Dear Yus,
 
Maaf sebelumnya agak berdebat. Memang berapa lama surat dan kompensasi tersebut ditahan? Apakah sampai 2 tahun? Biasanya sih saat hari terakhir sudah diberikan/dibayar. Dalam kasus ini kita gak tahu kapan yang bersangkutan bergabung dengan perusahaan sejenis. Bisa jadi karena ini PKWT dan gak dapat pekerjaan kemudian ada tawarannya cuma dari perusahaan sejenis. Masa mau nganggur lama-lama sedangkan perusahaan tidak membayar gaji sejak hari terakhir kerja.
 
Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh HRD dalam membuat aturan. Kalau mereka hendak menjaga rahasia perusahaan tentu ada cara-cara lain bukan dengan membuat aturan yang melabrak hak pekerja berdasarkan UU.
 
Alasan karyawan pindah kerja tentunya bermacam-macam berikan kebebasan mereka memilih pekerjaan jika itu hak mereka. Sebagai HRD mungkin kita bisa berusaha menahan mereka tetapi keputusannya tetap dibuat yang bersangkutan. Jika ada karyawan yang hendak balik kembali berarti perusahaan tersebut lebih baik dan karyawan tersebut membuat keputusan yang salah sewaktu resign dulu.
 
 
Regards,
Syahrezal

--- On Wed, 7/6/11, Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> wrote:

From: Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 6, 2011, 6:23 AM

 

Rekan Syahrezal,

Saya belum tahu apakah sudah pernah ada yg melakukan penuntutan secara hukum atau belum. Tapi biasanya dilakukan adalah memasukkan dlm perjanjian syarat apabila hal tsb terjadi (karyawan pindah ke perusahaan competitor sebelum 1 tahun) maka beberapa hak yg terkait kewenangan perusahaan akan ditahan selama 1 tahun seperti :

 

1. Keterangan pengalaman kerja.

2. Kompensasi berdasarkan kebijakan perusahaan

 

Karyawan yg suka gampang pindah adalah mereka yg sudah pernah dilatih (dalam atau luar negeri) sampai ikut training sertifikasi karena waktu kerja pertama kali kerja baru lulus atau pengalaman 1-2 tahun. Setelah pintar lsg pindah karena adanya iming-iming yg menarik. Namun dalam beberapa kasus ditempat kami karyawan yg sudah pindah tersebut mau kembali lagi dgn kompensasi kurang lebih sama dengan waktu mengundurkan diri padahal waktu pindah mendapatkan income sampai sekitar 2 kali lipat ditempat baru.

 

Begitulah kira-kira kejaidannya utk bahan analisa.

 

Regards,

 

Yus H


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Syahrezal
Sent: Tuesday, July 05, 2011 12:18 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)

 

 

Setahu saya UU No.13/2003 menjamin setiap warga negara memilih pekerjaan, pindah pekerjaan atau mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Seandainya kontrak untuk tidak boleh pindah ke perusahaan sejenis ini dibuat atau ditandatangani, apakah perusahaan bisa melakukan penuntutan secara hukum? Saya kira pertanyaan ini dulu yang perlu dibahas.

 

Memang ada perjanjian tertentu antara karyawan dengan perusahaan jika yang bersangkutan keluar atau di-PHK. Tetapi ini bukan berhubungan dengan hal tersebut tetapi berhubungan dengan rahasia atau dokumen perusahaan yang bersifat confidential/secret. Saya kira cukup hal ini saja yang perlu diminta komitmennya. Biasanya sih seorang profesional tidak akan membocorkan dokumen rahasia milik perusahaan lama kepada kompetitor walaupun dia bekerja disana. Kalau pengetahuan, skill, pengalaman sih silahkan saja dibagi dengan perusahaan baru bukankan dia dibayar karena pengetahuan, skill dan pengalaman tersebut.

 

 

Syahrezal

MS Consulting



--- On Tue, 7/5/11, Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> wrote:


From: Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, July 5, 2011, 2:21 AM

 

Kalau sudah PKWTT maka tidak bisa dirubah langsung karena perubahan harus ada kesepakatan para pihak terkait selain itu tdk berlaku.

Cari kesempatan pada saat penilaian akhir tahun atau promosi untuk membuat amendment perjanjian supaya bisa memasukkan klausul yang dibicarakan dibawah.

Perusahaan tidak boleh langsung merubah dan memaksa karyawan utk menyepakatinya.

 

 

Regards,

 

Yus H


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of farina funna
Sent: Monday, July 04, 2011 2:19 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)

 

 

Dear Pak Yus,

 

Bagaimana jika itu terdapat pada PKWTT, dan sekarang ini karyawan yang sudah bekerja diminta untuk menandatangani Surat Kontrak tsb, dan memang selama ini karyawan tidak pernah menandatangani Surat Kontrak tertulis (hanya Lisan dan sudah berlangsung selama 2 thn).

 

Terimakasih dan regards

 

farina

 


From: " Holungo, Yus " <yus.holungo@sulzer.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, July 4, 2011 10:41:14 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Tidak ada dalam PP. Tapi PKWT adalah perjanjian antara para pihak maka boleh saja dicantumkan tergantung para pihak terkait setuju atau tidak.

Kalau tdk setuju maka perjanjian tidak berlaku.

 

Regards,

 

Yus H


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of farina funna
Sent: Monday, July 04, 2011 9:29 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

 

Dear All,

 

Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?

 

Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.

 

regards,

 

farina

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment