Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenisselama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)

 

Dear ibu
Mohon ijin menambahkan saya sependapat dengan pak Barkah kalau pun ibu mau juga untuk hal tsb barangkali kita perlu pisahkan antara dua hal:
1. PKWT dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku saja.
2. Untuk pelarangan bekerja selama 2 tahun di perusahaan sejenis dibuatkan lagi suatu perjanjian tetapi bukan di titik beratkan kepada pada pelarangan bekerja di perusahaan sejenis tetapi pelarangan untuk membocorkan rahasia ataupun formula terhadap pihak ketiga lainnya dimana perjanjian itu di berikan saat bersamaan dengan PKWTnya dan perjanjian kedua akan efektif berlaku mulai dari berakhirnya PKWT untuk waktu 2 tahun ya semacam perjanjian bersyarat ; permasalah kira kira yang muncul adalah;
1. Mungkin tidak banyak yang tertarik tetapi harus diberikan kompensasi yg lebih agar ada yang mau.
2. Jika ada pelanggaran dari perjanjian tsb memang agak sedikit repot untuk melakukan pembuktiannya, namun paling tidak bisa mengakomodir kehendak pihak ibu, barangkali ada yg mau menambahkan atau meng koreki monggo...

Best regards
Idrial

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 05 Jul 2011 12:04:51 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)

 

Dear Ibu Farina,


Mohon ijin urun pendapat ya....

Pertama, saya mengikuti sejak awal kok rasanya infonya tidak sekaligus tersampaikan, dimana diawal tidak disampaikan bahwa yg anda maksudkan adalah kontrak tapi lisan. CMIIW.

Kedua, terlepas PKWTT atau PKWT, klausul yg anda tanyakan tidak diatur dalam perUUan. Namun yg perlu dipikirkan adalah asas kepatutannya apabila akan dicantumkan klausul pelarangan dimaksud.
Contoh: PKWTnya 1 tahun, namun terdapat klausul pelarangan kerja di perusahaan kompetitor selama 2 tahun, dan kebetulan sifat dan jenis pekerjaannya terus menerus.

Dalam contoh diatas, anda musti jeli apakah PKWTnya telah sesuai dgn perUUan atau tidak. 
Apakah logis jika kontraknya saja SETAHUN tapi pelarangan kerja diperusahaan lain yg kebetulan bidang usahanya sama (kompetitor) LEBIH LAMA dibanding dgn jangka waktu PKWTnya. Memang pada akhirnya tergantung kesepakatan para pihak dan kayaknya konteks pertanyaan anda masuk kategori perdata. CMIIW.

Ketiga, kalau kontrak secara lisan atau sifat dan jenis pekerjaanya terus menerus, demi hukum sudah berubah menjadi PKWTT (tetap/permanen).

Silahkan rekan lain menambahkan dan mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung tablet



farina funna <farina_funna@yahoo.com> wrote:


 

Dear Pak Yus,

Bagaimana jika itu terdapat pada PKWTT, dan sekarang ini karyawan yang sudah bekerja diminta untuk menandatangani Surat Kontrak tsb, dan memang selama ini karyawan tidak pernah menandatangani Surat Kontrak tertulis (hanya Lisan dan sudah berlangsung selama 2 thn).

Terimakasih dan regards

farina


From: "Holungo, Yus" <yus.holungo@sulzer.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, July 4, 2011 10:41:14 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Tidak ada dalam PP. Tapi PKWT adalah perjanjian antara para pihak maka boleh saja dicantumkan tergantung para pihak terkait setuju atau tidak.

Kalau tdk setuju maka perjanjian tidak berlaku.

 

Regards,

 

Yus H


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of farina funna
Sent: Monday, July 04, 2011 9:29 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

 

Dear All,

 

Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?

 

Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.

 

regards,

 

farina

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment