Dear All,
Jika yg dipertanyakan adalah BERHAK TIDAKNYA atas:
- 15% dari biaya penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja. dan
- Uang pisah
Untuk jawaban kedua, BAGI yg tugas dan fungsinya TIDAK mewakili Perusahaan secara langsung (tentunya) telah ditetapkan dalam PP/PKB/PK-nya, maka ybs BERHAK atas uang pisah. JIKA sebaliknya, maka ybs TIDAK berhak uang pisah. Sedangkan uang pisah seharusnya dicantumkan dalam PP/PKB-nya dan tidak harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja-nya lah....
Semoga bermanfaat dan silahkan rekan lain menambahkan dan mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
Baca lg UU no.13 2003 jadi jawaban no 1 2 semuanya TIdak Utk kasus resign. Kalau PHK Jawabnya YES.
Kecuali perush membuat aturan yg lbh baik dr UU bolah-boleh saja.
HSSent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub
From: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 25 Jul 2011 11:47:46 +0800Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
Dear teman" HR sekalian,
Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,
Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.
Pertanyaan saya:
1. Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.
Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?
2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?
Mohon pencerahannya.
Regards,
Nelly Wati
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment