Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya: DIGANTUNG STATUS KONTRAK KERJA DIKARENAKAN SEDANG HAMIL

 

Dear Bu Vince,

2.Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 / 2003 Pasal 59

ayat (5) : dijelaskan bahwa bilamana bermaksud memperpanjang kontrak, maka wajib diberitahukan paling lama 7 hari sebelum Perjanjian Kontrak kerja berakhir.

ayat (7) : dijelaskan bahwa bilamana melanggar (salah satunya, ayat 5 ini), maka demi hukum, menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Tetap).

jadi dengan melihat kasus teman ibu ini, maka secara otomatis ybs. sudah menjadi Karyawan Tetap.

1 & 3. untuk pengajuan cuti hamil, bisa segera dibicarakan dengan HR Manager nya, agar segala sesuatu nya menjadi jelas, ini sekalian menjawab pertanyaan no. 1, supaya tidak menduga-duga, lebih baik langsung ditanyakan kepada HR Manager.
Berdasarkan UU yang ada, tidak ada ketentuan mengenai berapa lama masa kerja untuk mengambil cuti hamil, semuanya berpulang kepada kebijakan masing2 Perusahaan, ada Perusahaan yang memberlakukan untuk hamil, minimal Karyawan sudah bekerja selam 1 tahun,

Saran : lebih baik dibicarakan secara 4 mata dengan HR Manager, apalagi dengan melihat rencana HR Manager untuk mempromosikan teman Ibu, maka ini berarti teman Ibu punya Performa yang bagus, jadi tidak ada masalah untuk berkomunikasi dengan baik.

semoga ini bisa membantu, Ibu.

Thx & Rgrds,
Aliki



Dari: Ms Vince <ms.vince@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 4 Agustus 2011 11:33
Judul: [HRM-Club] Tanya: DIGANTUNG STATUS KONTRAK KERJA DIKARENAKAN SEDANG HAMIL

 

Yth. Rekan rekan pakar HR

Salam Hangat!

Saya ingin minta pendapatnya rekan - rekan sekalian, ada cerita dari rekan dekat saya, wanita, bekerja di perusahaan PMA, di bagian HRM & GA Dept.

Saat ini teman saya ini sedang hamil 7 bulan. Ketika joint pertama kali di perusahaan PMA ini teman saya ini belum hamil, namun masa kerja 1 bulan kemudian teman saya hamil (kebetulan anak kedua).

Awalnya, teman saya di kontrak selama 3 bulan dengan janji akan diangkat menjadi permanent staff setelah 3 bulan apabila appraisal-nya mememuhi persyaratan.

Secara teknis, teman saya sangat menikmati kerja di perusahaan PMA ini dan segala job duties dilaksanakan dengan baik, bahkan Manager HR sempat mengatakan ingin mempromosikan teman saya ke tingkat yan lebih tinggi lagi.

Namun, setelah 3 bulan tidak ada pemberitahuan apakah teman saya ini diperpanjang atau tidak kontraknya. Bahkan sampai saat ini, 6 bulan semenjak kontrak habis tidak ada konfirmasi mengenai status kepegawaian teman saya ini.

Sampai saat ini teman saya ingin cuti hamil (3 bulan) namun teman saya ragu, haruskah dia balik kembali ke perusahaan PMA ini mengingat kontraknya habis semenjak 6 bulan yang lalu.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Apa sebenarnya maksud perusahaan menggantung status kerja karyawati yang sedang hamil ini.
2. Menurut UU Tenaker, bagaimana posisi hukum teman saya ini.
3. Apa yang harus dilakukan teman saya ini kedepannya.

Mohon sharing dari rekan-rekan pakar HRD.



Salam hangat,


Vince



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment