Dear rekan Janes,
Ya wajib diberikan dong SEPANJANG pekerja BERHAK uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (jika masa kerja 3 tahun lebih).
Mengapa wajib diberikan? Karena 15% x (nilai uang pesangon + UPMK) PASTI ada nilainya KECUALI tidak berhak keduanya.
Kapan perusahaan diwajibkan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (jika masa kerja 3 tahun lebih).....? Silahkan baca pasal 150 - 172 UU 13/2003.
Semoga membantu. Dan silahkan rekan lain menambahkan dan mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
dear rekans,
mau tanya mengenai uu 13/2003 psl 156 ayat 4c.
"penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat"
apakah hal tersebut wajib karena biasanya yang diberikan kepada karyawan yang kena PHK adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
mohon pencerahannya
atas perhatiannya diucapkan terima kasih
regards,
Janes Lindito
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment