TOPIK
Karyawan Bunuh Diri Dapatkah Pesangon..?
Dasar Hukum
Pasal 161 UU. No. 13 2003
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166 UU. No. 13 2003
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pembahasan
(fokus kpd hak pesangon yg diterima oleh ahli waris bukan kpd tindakan bunuh dirinya)
Mari kita telaah kedua pasal diatas.
Pasal 161, bila karyawan melakukan pelanggaran yang notabene merugikan perusahaan tetaplah diberikan pesangon.
Pasal 166, bila karyawan meninggal diberikan pesangon.
Jadi apapun alasan si karyawan meninggal dunia, tetaplah mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan.
Pesangon itu tetap menjadi hak bagi ahliwaris, kenapa demikian :
- karyawan yang merugikan perusahaan saja bila ingin di PHK tetap diberikan pesangon
- karyawan bunih diri tidaklah merugikan perusahaan.
- Pesangon karyawan meninggal, menjadi hak dari para ahliwarisnya. Jadi tidaklah pantas jika kita menghilangkan hak seseorang (ahli waris) yang tidak berbuat kesalahan harus menanggung akibat dari tindakan si-pelaku.
Kasus ini pernah dialami oleh salah seorang rekan HR di semarang pada tahun 2008
Dimana perusahaan tetap tidak mau mebayarkan dan dimenangkannya dalam PHI,
akan tetapi ahli waris banding ke-tingkat MA, dan ahli waris dimenangkan, dimana perusahaan tetap wajib membayarkan pesangonnya.
(putusan MA akan saya attachkan menyusul)
BILA ada yang berpendapat lain dipersilahkan, karena dengan diskusi kita semakin kaya.
SEMOGA BERMANFAAT
From: Dedeh <andre_ga@jhi.co.id>
Sent: Tuesday, August 2, 2011 3:22 PM
Subject: [HRM-Club] Karyawan bunuh diri
Mohon pencerahan, mengenai kakus karyawan yang coba bunuh diri dengan cara meminum hexsan, menurut aturan hukun apabila karyawan tersebut meninggal siapa yg bertanggung jawab? Perusahankah atau karyawan tersebut.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment