Dear Ibu Rara,
Apakah Pasal 62 UU 13/2003 yg anda cari?
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Rara_Endah <rara_slcollection@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 25 Jul 2011 06:34:16 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Bls: karyawan tidak mau membayar pinalti
Dear Rekan HRMS,
Saya baru tau ada kasus wanprestasi seperti ini yang membawa UU. Tolong dishare ke saya dong kalo ada aturan penalty yang ditetapkan dalam local law ketenaga kerjaan kita. UU / Kepemen/ Permenaker berapa yang menyatakan hal tersebut??
RARA ENDAh
Dari: "idrial.idris@gmail.com" <idrial.idris@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 22 Juli 2011 14:35
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Bls: karyawan tidak mau membayar pinaltiDear rekan HRD
Sy sedikit tergelitik juga dengan ada kasus wanprestasi trus ujung ujungnya "pihak berwajib" pihak berwajib disini maksunya siapa ya? Banyak cara yg bisa di lakukan seperti pendapat rekan kita layangkan surat somasi dan panggil ybs untuk selesaikan masalahnya jika tidak juga coba teliti ulang surat perjanjiannya meng akomodir ngga untuk melakukan gugatan perdata kalau mau repot repot paling tdk yg bersangkutan sdh mendapat sanksi moral dgn adanya panggilan pengadilan terakhir juga dapat di black list cara ini mmg kurang dapat diterima dari rasa keadilan masyarakat.
Barangkali ada yg menkoreksi dan atau menambahkan silahkan
Best regards
IdrialPowered by Telkomsel BlackBerry®From: Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 21 Jul 2011 18:09:55 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Bls: [HRM-Club] Bls: karyawan tidak mau membayar pinaltiTambahan pendapat pribadi saya. Apa yang disarankan oleh Ibu Dewi Indrayani di bawah ini bisa dilakukan, yakni melaporkan kepada yang berwajib, dengan catatan bahwa penaltinya wajar dan masuk akal, yaitu membayar sisa kontrak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tetapi kalau penalti yang ditetapkan tidak masuk akal (lebih besar dari ketentuan UU atau sangat besar), sebaiknya berpikir dulu sebelum melapor kepada yang berwajib. Yang saya maksud dengan tidak masuk akal misalnya: kotrak satu tahun, karyawan dibayar upah minimum, karyawan memutuskan kotrak 3 bulan menjelang berakhirnya kontrak, penalti yang ditetapkan di dalam kontrak sama (lump sum) Rp90,000,000 tanpa memperhatikan berapa lama sisa jangka waktu kontrak.Dalam kasus pada contoh tersebut, kalau pejabat atau hakim yang nantinya menangani perkara ini masih punya hati nurani dan adil, maka pihak Anda tidak akan bisa memenangkan tuntutan penalti tersebut.Demikian tambahan sharing dari saya. semoga ada manfaatnya.salam,w.nawa
Dari: Dewi Indrayani [HRM] <dewi_indrayani81@yahoo.co.id>
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Cc: konsultasi-hr@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 21 Juli, 2011 11:31:29
Judul: [HRM-Club] Bls: karyawan tidak mau membayar pinalti
Pertama anda layangkan surat ke ybs, bila tdk ada jawaban yg layak anda bs bahwa yg bersnagkutan wanprestasi yakni menyalahi perjanjian shg bs dilaporkan ke pihk berwajib
Dari: HRD JBPU <hrd_jagat@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club-owner@yahoogroups.com" <HRM-Club-owner@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 21 Juli, 2011 10:08:44
Judul: karyawan tidak mau membayar pinalti
dear sahabat HRM,Mohon informasinya untuk karyawan yang memutus kontrak PKWT dan didalam PKWT tersebut kami mencantumkan pasal Pinalti.bila karyawan yang memutus kontrak tersebut tidak mau membayar pinalti apa yang harus kami lakukan ?mohon informasinyaRegards.
Dewi Ekha. H
HRD PT. Jagat Baja
__._,_.___
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment