Terima Kasih atas tanggapan Rekan Yudi Suhana, Dikarenakan kita hidup di alam demokrasi, maka sah-sah saja dengan ketidaksetujuan atas pendapat kami di bawah. Pendapat kami didasarkan pada pengaturan mengenai THR dikaitkan dengan status aktual Pak Yudi Suryanegara yang berstatus karyawan kontrak (PKWT). Saya sependapat dengan Bapak pada Point No.2 di bawah bahwa jika Karyawan dikontrak lebih dari 2 tahun (dapat diperpanjang lagi setahun) dan masih dipekerjakan juga maka secara otomatis Pak Yudi Suryanegara berstatus sebagai Karyawan tetap dan berhak atas THR karena resign kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan. Sebaliknya saya kurang sependapat dengan Pendapat Bapak pada point No.1 di bawah. Karena hal itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenakertrans RI No.PER-04/MEN/1994. Bahwa bagi Karyawan PKWT tidak berlaku ketentuan putus hubungan kerja kurang dari 30 hari dibayar THRnya. Silakan Bapak lihat lagi peraturan tersebut. Demikian pendapat kami. Deni Nur Suryono --- Pada Sel, 2/8/11, yudhisuhana@yahoo.co.id <yudhisuhana@yahoo.co.id> menulis:
Dari: yudhisuhana@yahoo.co.id <yudhisuhana@yahoo.co.id> Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Agustus, 2011, 9:59 PM
Sebelum memutuskan dpt THR atau tidak....klo boleh tau brp lama anda dikontrak dalam 1x kontrak? Apakah ada jeda wkt 1bulan dr kontrak ke kontrak berikutnya? 1. Jika rekan yudi dikontrak selama 1thn untuk 1x kontrak anda berhak dpt THR krn min.wkt 3bulan kerja anda resign dipertengahan puasa. 2. Jika anda dikontrak tidak ada jeda waktu selama 1bln maka status anda hrs-nya kary.tetap.... anda bisa melaporkan ke disnaker ato SP/SB jika ada. So dear rekan danny suryono, saya tdk setuju dg pendapat anda :) Monggo Guru" HR HC menanggapi. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Wed, 3 Aug 2011 12:06:38 +0800 (SGT) To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR
| Dear Pak Yudi, Menanggapi pertanyaan Bapak di bawah ini, dikarenakan status Bapak yang masih karyawan kontrak (terlepas dari total masa kontrak Bapak) dan akan berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan (dalam hal ini Idul Fitri) maka menurut Pasal 6 ayat (2) Permenakertrans RI No.PER-04/MEN/1994 Bapak tidak berhak atas THR tersebut. Namun jika informasi dari HRD Bapak masih diberi THR, berarti itu rejeki buat Bapak. Berdoa saja Pak semoga THRnya masih dapat. Demikian jawaban dari kami, silakan rekan yang lain menanggapi. Terima kasih. Deni Nur Suryono
--- Pada Sen, 1/8/11, yudi suryanegara <blizt14@yahoo.co.id> menulis:
Dari: yudi suryanegara <blizt14@yahoo.co.id> Judul: Bls: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com> Tanggal: Senin, 1 Agustus, 2011, 8:10 PM
Mohon tambahan informasi,
Sekalian curhat, kebetulan posisi saya sebagai karyawan PKWT selama hampir 4 tahun (putus nyambung kayak pacaran), akhirnya sudah mulai jenuh juga. masa akhir kontrak saya pada tanggal 17 agustus 2011, saya berniat TIDAK PERPANJANG KONTRAK lagi ( buuiihh capek... ), tapi kata bagian HRD saya harus tetap buat surat RESIGN ( padahal kan gak perpanjang kontrak, bingung ).rut buatlah saya surat resign tengah bulan juli lalu. nah kebetulan juga prosedur THR di kantor adl 2 minggu sebelum hari raya lebaran ( tgl 15an ), saya coba tanya staf hrd, apakah saya tetap dapat THR, kata stafnya sech harusnya dapet (tapi stafnya gak berkompeten mengambil membuat keputusan), saya sech pengennya dapet THR tp apa daya perusahaan bukanlah milik saya...saya hanya rakyat kecil...
Pertanyaannya adalah: kira2 apakah saya berhak mendapat THR atau tidak ya, apakah uang pisah dapet juga? wah harap2 cemas juga nech...mohon bantuan informasinya agar saya bisa mengikhlaskan segala sesuatu nya.
Thank, Yudi Suryanegara Dari: "Tri.Irawan@ytljt.com" <Tri.Irawan@ytljt.com> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Cc: HRM-Club@yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 21 Juli 2011 10:42 Judul: Re: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Wuah..........ini yang harus diluruskan............. kalau menurut Kepmen yang ada disebutkan dengan jelas bahwa Bagi Karyawan yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya keagamaannya maka THR ybs harus dibayarkan. Masalah pembayaran THR seminggu atau dua minggu sebelum Hari Raya adalah teknis pembayarannya bukan berbicara masalah ber hak atau tidaknya. Berikut saya copas PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN:
PASAL 6 - Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
- Dalam hal pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila pada perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
dodi_pri@yahoo.co.id Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com 07/21/2011 10:30 AM | Please respond to HRM-Club@yahoogroups.com |
| | To | HRM-Club@yahoogroups.com | | cc | | | Subject | Re: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR |
| Salam,
Pak Tulus, kesimpulannya untuk karyawan tersebut tidak mendapatkan THRnya ya? Mohon pencerahan sekaligus UU yang mendukungnya.
Wasalam
------Original Message------ From: Tulus Sender: HRM-Club@yahoogroups.com To: HRM-Club@yahoogroups.com ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: RE: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Sent: Jul 20, 2011 17:49
Dear rekan HRMS, Menurut saya kalau karyawan dikeluarkan sesudah masuk hari puasa maka dia berhak atas THR, tapi jika karyawan resign, perlu dilihat ketentuan pembagian THR, ketentuannya Perusahaan harus sudah membagikan THR paling lambat 1 atau 2 minggu sebelum lebaran, nah jika karyawan resign pada masa itu ya ksih THRnya, tapi jika resign baru 1 hari puasa saya pikir tidak wajib bagi perusahaan untuk memberikannya, karena proses pengeluaran THR oleh perusahaan ( melalui accounting ) itu tidak bisa satu orang –satu orang tapi global untuk seluruh karyawan setelah di setujui oleh manajemen. Demikian, semoga bermanfaat. Tulus Pribadi From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of hrd-ckp Sent: Wednesday, July 20, 2011 10:46 AM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Fw: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Kepada Yth. Ibu Farina. Untuk kary yg akan berhenti setelah lebaran sdh pasti berhak THR krn masa kerjanya sdh memenuhi syarat dan untuk karyawan yg akan berhenti pada akhir bln ini atau blm masuk di bln puasa, maka tdk berhak THR walaupun masa kerja sdh 2 thn. Demikian semoga bisa membantu. Yoyok.S ----- Original Message ----- From: Ahmad Zirdjis To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 20, 2011 10:03 AM Subject: RE: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR Sepengetahuan saya bahwa Pekerja yang mengundurkan diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR Perusahaan tetap berkewajiban membayar THR asalkan syarat-syarat pengunduran diri mereka terpenuhi, Pihak Perusahaan mohon melihat tanggal berapa Surat Resigned nya dibuat dan diajukan ke Perusahaan, serta terhitung mulai tanggal berapa pengunduran diri tersebut . Pekerja yang setelah dapat THR mau mengundurkan diri, maka Perusahaan tidak memeiliki hak dan kewenangan untuk menahan pengunduran diri mereka, sampai pada batas waktu yang ditentukannya, kecuali ada beberapa hal/syarat yang memang pengunduran dirinya harus Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com --- http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA MENUJU 25.000 MEMBER
----------- MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA ------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club: 1. Training: Public House - Harga member Inhouse - Harga member 2. Konsultasi - Harga Member 3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club. silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com subject: Bergabung dengan tim HRM Club Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah Pengelola http://www.hrm-indonesia.com/ Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web: http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di: HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings: Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join (Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email: HRM-Club-digest@yahoogroups.com HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to: HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
|
|
0 comments:
Post a Comment