Dear Pak Heru,
Sebelumnya saya ingin meluruskan bahwa pengunduran diri mendapat uang penggantian hak, karena pada email sebelumya (sebelum ditanggapi pak Barkah), Pak Heru menyatakan tidak mendapatkan uang penggantian hak kecuali pengganti cuti, padahal masih ada komponen uang penggantian hak lain yang harus dibayar. Dan diluar uang penggantian hak ini uang pisah juga tetap harus dibayar.
Kata 'meliputi' pada UU dan SE tentunya sesuai dengan kondisinya, misal bila cutinya habis maka ia tidak mendapat pengatian cuti, bila lokasi kerja tetap maka tidak dapat penggantian ongkos balik, bila tidak memenuhi syarat maka tidak dapat penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dan bila tidak ada hak lain sesuai PK, PP atau PKB maka tidak dapat.
Selanjutnya diskusi kita sudah mengerucut ke poin c dari UPH. Mari kita bayangkan sekarang adalah tahun 2004 saat SE itu belum terbit, sehingga kita mengacu kepada UU yang menyatakan
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Pada tahun tersebut saya mengartikan 'syarat' tersebut adalah syarat untuk mendapatkan atau untuk memiliki hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, misalkan PHK karena akumulasi SP. Dalam hal pengunduran diri karena tidak berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, sehingga 'syarat' tsb tidak terpenuhi, kalaupun dihitung poin c ini sudah pasti angka nya nol karena pengali dari 15% adalah nol.
Ilustrasi untuk karyawan dengan masa kerja 3.5 tahun
PHK karena efisiensi
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x (8 + 2) upah = 1.5 upah bulanan
PHK karena akumulasi SP
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x (4 + 2) upah = 0.9 upah bulanan
PHK karena Pengunduran Diri
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x (0 + 0) upah = 0 upah bulanan
Berdasarkan hal di atas, saya menganggap ada atau tidak ada nya SE tersebut tidak mempengaruhi isi UU karena sama saja hasilnya. Karena tanpa adanya SE tsb pun karyawan yang mengundurkan diri tetap tidak berhak atas poin c.
Lalu kenapa SE tersebut dibuat?
Saya rasa, hal ini karena ada pihak yang mengartikan 'syarat' tersebut dengan makna berbeda atau merasa kurang jelas. Saya ingat saat itu cukup ramai diskusi mengenai hal ini. Makanya, menurut saya, untuk mengatasi hal itu Menteri mengirimkan SE kepada Kepala Dinas sebagai acuan bila ada pihak yang menanyakan hal tsb.
Demikian penjelasan saya mengenai mengapa sebelumnya saya menyatakan bahwa SE tersebut tidak mengalahkan dan tidak bertentangan dengan UU.
Namun apakah MK atau pihak lain yang seharusnya yang melakukan klarifikasi ini , saya kurang tahu karena sangat terbatasnya pengetahuan saya tentang hukum. Makanya saya ikutan milis ini agar dapat terus belajar. :-)
Semoga bisa bermanfaat
Salam
Riyan
2011/8/2 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
Dear Pak Riyan,Terima Kasih attensinya Pak, ada kemungkinan interprestasi kita memakai kacamata yng berbeda warnannya ya Pak.Kalau menurut Pak Riyan SE tsb tidak menyalahi HIRARKI PERATURAN PER UU AN, tapi kenapa "HARUS MENGHILANGKAN" point "c" ??( c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;)PADAHAL, penjelasannya dalam UUK 13/2003 dinyatakan "CUKUP JELAS".SIMPULAN SAYAKarena Pasal-pasal tersebut dalam Penjelasannya dinyatakan "CUKUP JELAS" dan oleh karena SE tersebut "memaksakan pengertian /penjelasan yg menghilangkan hak pekerja, yg nota bene secara hirarkis tidak dapat dibenarkan, maka SEHARUSNYA MAHKAMAH KONSTITUSI yang membuat keputusan tentang hal tersebut".>>>Ingat Pasal 156 (4) = menurut Saya adalah Satu Paket, perhatikan kata " meliputi".(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi :a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimanapekerja/buruh diterima bekerja;c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagiyang memenuhi syarat;d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.Demikian tambahan diskusi kita Pak Riyan, jika ada tambahan mohon replay lagi Pak.warm rgds,herusantoFrom: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>Sent: Tuesday, August 2, 2011 8:21 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
Dear Pak Heru,Ikutan menanggapi ya.Yang pertama adalah SE Menakertrans tsb tidak mengalahkan dan tidak bertentangan dengan UU 13/2003. SE tersebut menerangkan bagaimana pengertian "bagi yang memenuhi syarat" pada uang penggantian pengobatan dan perumahan. Bagi saya pribadi, sebelum ada SE tsb pun pengertian saya thd UU bagian tsb sudah sama dengan SE.Dalam UU dan SE, ada 4 hal yg harus diberikan dalam Uang Penggantian Haka. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;UU dan SE sama2 mewajibkan pemberian Uang Penggantian Hak (keempat poin di atas) untuk kasus mengundurkan diri atau dikategorikan menggundurkan diri. Namun khusus yang 'c', karena tidak mendapatkan pesangon & UPMK, nilai penggantian dalam kasus pengunduran diri sudah pasti sebesar nol alias tidak dapat.Sehingga secara aktual, karyawan yang mengundurkan diri tetap mendapat a, b dan d.Demikian, semoga membantu.SalamRiyan
2011/7/29 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
Dear Pak Barkah,Terima kasih Pak atas tanggapannya, demikian pula saya Pak, pendapat saya juga bukan sekedar "persepsi" belaka,namun juga mendasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. Rujukan Bpk memang tepat pada Pasal 162 UUK 13/2003 tetapi kita juga HARUS LEBIH CERMAT adanya SE Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal 13 Agustus 2005 ( Mohon Pak Barkah lihat di attchment saya).>>>>Meskipun menurut saya bertentangan, tapi kenyataannya di Republik ini ya seperti ini, MENGINGAT TATA URUT/Hirarki peraturan perundangan RI : yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, atau yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi!!! Tapi toh kenyataannya, SE bisa kalahkan UU kan ???Demikian Pak Barkah n rekan HRM, jadi pendapat saya bukan persepsi belaka!! Sekali lagi mohon Pak Barkah baca juga SE Menakertrans tersebut.From: sbarkah <sbarkah@gmail.com> Sent: Thursday, July 28, 2011 3:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
Dear Pak Heru Santo,
Mohon ijin menanggapi tanggapan Bapak ya...
Pertama, bahwa pekerja yg mengundurkan diri BERHAK atas Uang Penggantian Hak maupun Uang Pisah. Coba terlebih dulu MERUJUK Pasal 162 UU 13/2003.
Kedua, Uang Penggantian Hak terdiri dari yg telah Bapak sebutkan yakni sisa cuti tahunan yg belum diambil dan belum hangus, biaya ongkos pengembalian pekerja dan tanggungannya (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan hal-hal yg DIATUR dalam PP/PKB.
Hal-hal yg saya sampaikan diatas, semuanya atas dasar ketentuan perUUan yg berlaku dan bukan atas dasar persepsi saya.
Demikian dan semoga berkenan dan agar penanya (Ibu Nelly Wati) atau pembaca lainnya mendapatkan tanggapan yg SESUAI dgn perUUan yg berlaku. Silahkan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya bila ada yg salah/kurang dari tanggapan saya ini.
Salam,
Barkah
2011/7/27 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
[Attachment(s) from Heru Santo included below]Dear Nelly,Saya coba urun pendapat ya...Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.>>>>>.Tidak Benar Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156 UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecualisisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus. Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal 13 Agustus 2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?>>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.rgds,heruFrom: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diriDear teman" HR sekalian,Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.Pertanyaan saya:1. Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?Mohon pencerahannya.Regards,Nelly Wati
__._,_.___
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment