Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

salam kenal dan mencoba memberikan pendapat,
 
1. untuk masa percobaan, dalam UU hanya mengijinkan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dievaluasi untuk diputuskan ybs dapat ditetapkan sebagai karyawan tetap atau selesai masa percobaannya alias tidak meneruskan bekerja di perusahaan (gagal masa percobaan)
 
2. karyawan yang bekerja melalui masa percobaan 3 bulan tidak dapat dikontrak untuk masa tertentu ( kontrak pertama max. 2 thn dan kontrak kedua max 1 thn) artinya tidak dapat diberlakukan masa percobaan diteruskan dengan perjanjian kontrak waktu tertentu.
 
3. sangat berbeda sekali istilah dan perlakuannya antara masa percobaan (3 bulan) dengan perjanjian kontrak waktu tertentu.
 
masa percobaan :
berlaku hanya 3 bulan, dimana pemberi kerja diberi kesempatan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja ybs dan memutuskan ybs lulus evaluasi --> menjadi karyawan tetap atau gagal --> tidak melanjutkan bekerja
 
perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) :
perjanjian ini tergantung masa / lamanya perjanjian tersebut berlaku. perjanjian kerja pertama max. 2 thn dan kedua max 1 thn --> lih UU 13/2003
bila salah satu melepaskan diri dari perjanjian ini maka yang melepaskan diri akan membayar sisa perjanjian tersebut
 
demikian penjelasan kami. berharap dapat memperjelas
 
uti wijono
 
 
 
 
i: hrd <hrd@lintech.co.id>
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 24 Agustus 2011 14:21
Judul: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 
Dear Rekan HR

Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.

Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.

Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam
Andre




__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment