Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

Dear Mas Andre,

Saya mencoba memberi masukan ya:

Apakah beberapa hari/minggu sebelum masa percobaannya habis, sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan?. Apakah ketika kontrak 6 bulan disodorkan, ada alasan2 jelas & logis kenapa probation harus diperpanjang???....
Apakah pihak HRD mengetahui bahwa probation tidak boleh lebih dari 3 bulan??. Kalau mau, harusnya dibuat pertama 3 bulan kontrak, sehingga ketika kontrak berakhir, bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Kontrak kedua tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama (UU 13/2003).
Saya lihat disini ada kemungkinan kesalahan bukan pada pihak karyawan saja, namun anda menggambarkan peristiwa seakan-akan karyawannya yang ngeyel.

Bila perusahaan anda memiliki aturan yang jelas, harusnya sudah ada ketentuan untuk hal ini. Bila probation selesai dan tidak ada perundingan, otomatis karyawan menjadi KARYAWAN TETAP.

Saran saya, benahi dulu HR diperusahaan anda. Wajar saja karyawannya ngeyel kalau setelah probation tiba2 disuruh tanda tangan kontrak..6 bulan pula... kecuali atasan si karyawan punya sentimen pribadi ya....

Rgrds,
Dina

--- On Wed, 24/8/11, hrd <hrd@lintech.co.id> wrote:

From: hrd <hrd@lintech.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
To: hrm-club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 24 August, 2011, 2:21 PM

 

Dear Rekan HR

Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.

Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.

Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam
Andre

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment