Dear Isti,
Menanggapi pertanyaanya, berikut sharing dari yang selama ini saya lakukan dalam menangani kecelakaan kerja :
1. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat menuju tempat kerja atau sebaliknya dengan rute yang wajar yang biasa dilalui.
2. Sepengetahuan saya Jamsostek tidak melihat penyebab kecelakaan kerja yang terjadi, contoh terjadi kecelakaan kerja karena kesalahan karyawan dalam menjanlankan mesin kecelakaan kerja tetap dapat diajukan klaimnya.
3. Dalam hal pengajuan klaim kecelakaan kerja, hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaporan formulir Jamsostek 3/ KK2 (diisi komplit kmd diregister dulu Disnaker setempat) baru dilaporkan ke Jamsostek, dalam waktu 2x24 jam setelah terjadi kecelakaan. Dokumen pendukung yaitu surat keterangan dari kepolisian jika menyangkut lalu lintas atau surat keterangan dari perusahaan dengan saksi di atas meterai, fotokopi ktp karyawan, fotokopi kartu jamsostek.
- Kemudian pelaporan formulir Jamsostek 3a / KK3, dan formulir Jamsostek 3b / KK4. Khusus formulir 3b yang mengisi adalah dokter yang merawat karena di dalam form tersebut disebutkan persentase jika terjadi cacat serta kapan dirawat dan dibolehkan masuk kerja untuk perhitungan santunannya.
- Fomulir KK4 dilaporkan setelah karyawan sudah benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat.
- Dokumen pendukung lainnya : Kwitansi berobat, Data upah bulan kecelakaan/ slip gaji, Absensi bulan kecelakaan, Surat keterangan ahli waris jika korban meninggal, atau dokumen pendukung lain biasanya nanti diinfo lagi oleh petugas Jamsostek yang menangani kecelakaan kerja.
Yang penting adalah pelaporan dalam 2x24 jam tersebut dengan menggunakan formulir 3 (KK2) sehingga kejadian kecelakaan tersebut sudah tercatat di Disnaker dan Jamsostek.
Demikian mudah-mudahan dapat membantu, terima kasih.
Salam,
Parada
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of isti_astro
Sent: Tuesday, August 23, 2011 11:41 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Kecelakaan pulang kerja
Dear All,
Mohon maaf sekalian numpang bertanya karena bersangkutan juga dengan klaim kecelakaan kerja. Baru-baru ini ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan sewaktu pulang bekerja dengan rute yang biasa dia lalui. Namun sayangnya kejadian kecelakaan tersebut dikarenakan karyawan tersebut melawan arus lalu lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan. Pertanyaan saya:
1. Apakah kecelakaan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja karena karyawan dalam perjalanan pulang dari kantor
2. Jika dilihat dari kesalahan karyawan yang melanggar lalu lintas (melawan arus lalin) apakah akan memepersulit atau bahkan akan ditolak permohonan klaim tersebut ke jamsostek.
3. Persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim tersebut.
Info tambahan hingga hari ini karyawan tersebut masih di rumah sakit dan sehabis menjalani operasi akibat kecelakaan.
Terima kasih atas bantuan dan informasinya
regards,
Isti
Sewa ruang kantor murah mulai dari 200 rb/bulan klik http://bit.ly/noQL87
Mau nomor 1 di Google klik http://bit.ly/nnEDOp
From: "Pahlevi, Parada" <Parada.Pahlevi@Gunnebo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, August 23, 2011 9:20 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
Dear Pak,
Menambahkan saja berkaitan dengan klaim kecelakaan kerja yang disampaikan pak Tulus, untuk point dalam perjalanan menuju tempat kerja memang benar tetapi penyebab meninggalnya yang harus dijelaskan apakah faktor kecelakaan atau bukan, hal ini yang menjadi catatan penting karena klaim bisa diajukan jika memang terjadi kecelakaan (lalu lintas) dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui rute yang wajar. Pengalaman saya dalam mengurusi klaim tersebut melengkapi dokumen pendukung (surat keterangan kepolisian, surat kematian dari rumah sakit, form KK Jamsostek, surat keterangan ahli waris, dsb) yang memerlukan kesabaran. Dokumen pendukung lengkap pihak Jamsostek juga tidak lama dalam memprosesnya.
Terima kasih.
Salam,
Parada
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of bramadi erlangga
Sent: Tuesday, August 23, 2011 8:11 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
| Dear pak Tulus..
Dear Tulus, Berdasarkan pengalaman kami tahun 2005, kami sampaikan sebagai berikut : 1. kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan jalur lintasan yang biasa dilalui dapat dikategorikan kecelakaan kerja, 2. mendapatkan santunan sama dengan kecelakaan di tempat kerja dengan klaim ke PT.Jamsostek 3. pengajuan klaim mengajukan Surat Kematian dari RS, surat keterangan dari Kepolisian, surat keterangan dari Disnaker setempat. Surat keterangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari Disnaker setempat diperoleh atas pelaporan HRD Perusahaan kepada instansi² tersebut. Semoga bermanfaat. Terima kasih Salam Togi LR Lumbanraja From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yudhisuhana@yahoo.co.id
Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "Tulus" <hrd@buma.co.id> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Sat, 20 Aug 2011 10:47:15 +0700 To: <hrm-club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ? Selamat pagi semua ….. Rekan-rekan HRMs Club dan Para Praktisi mohon masukannya… Saya punya rekan, seorang HRD juga di satu perusahaan , setiap hari berangkat ke kantor pakai mobil dan dikendarai sendiri. Suatu pagi , rekan saya didapati oleh masyarakat sekitar sudah meninggal dunia dalam mobilnya ( posisi mobil dipinggir jalan ) arah menuju perusahaan. Tidak diketahui apa penyebabnya mengapa rekan saya ini minggir, apakah memang sengaja minggir atau karena suatu sebab karena menghindari sesuatu sehingga mobilnya berada di sisi jalan. Pihak Jamsostek menolak claim bahwa ini termasuk kecelakaan kerja, dengan alasan seperti tercantum dalam Surat Edaran Menakertrans : SE 133//MEN/PPK-NK/V/2007 ( maaf saya juga belum membaca surat edaran tersebut, karena belum pernah disosialisasikan ) yaitu :
Pertanyaannya :
Bagaimana menurut rekan-rekan tentang masalah ini, sampai saat ini keluargnya masih menunggu keputusan dari Jamsostek. Sebagai informasi : Tidak dilakukan otopsi jenazah. Thanks, Tulus Pribadi, SH. HR & GA Dept. PT. Buma Apparel Industry Kp. Kaliang Bawang Rt. 15 Rw. 08 Desa Wanakerta Kec. Purwadadi Kab. Subang - 41261 Indonesia Telp. +62-260-460208 Fax. +62-260-460447 E-mail. hrd@buma.co.id |
![]()
![]()
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






1 comments:
Saya ingin bertany mengapa pelaporan kecelakaan kerja harus 2x24 jam .. terimaksih
Post a Comment