Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Mohon ijin berpendapat. Kalau di perusahaan kami dulu pt.x dijelaskan didalam perjanjian di dalam pwkt tersebut calon pegawai wajib membayar penalti sebesar sisa bulan yang tersisa (jika pegawai tersebut mengundurkan diri) akan tetapi jika pihak kami yang memberhentikan pegawai tsb sebelum masa kontrak habis, maka kamilah yang berkewajiban untuk membayar penalti sebesar sisa bulan tersebut kepada pegawai yang bersangkutan..

Yakumpai..

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Kevin X <whatismarketing07@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Jul 2011 11:05:21 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Teman2 HRD,

Sesuai dengan UU no. 13, disebutkan dalam periode PKWT disebutkan adanya penalti jika salah satu pihak memutuskan ikatan dinas kepada pihak yang lain. 

Dalam mengikuti UU ini, maka jika perusahaan mengikat kontrak dengan karyawan pada saat masuk, dijelaskan jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri di periode kontrak, maka wajib membayar penalti kepada perusahaan sebanyak sisa bulan yang harus dijalani x upah per bulan.

Tentunya banyak sekali resistance dari karyawan baru tersebut bahkan cenderung menolak bergabung. 

Apakah teman teman mengalami hal yang serupa serta bagaimana penjelasan ke karyawan dengan benar padahal itu memang ada di UU no. 13? 

Thanks,
Kevin

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment