Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Selamat siang,

Selama ini yang saya jalankan tidak mengalami masalah, yang penting di SPKnya tercantung dengan jelas bila perlu dituliskan pasal dari UU No. 13 / 2003 dan sebelum tanda tangan ybs. diminta untuk membaca secara seksama dan diberikan kesempatan untuk bertanya. Bila ada yang kurang jelas atau membingungkan, kewajiban kita untuk menjelaskan secara gamblang jangan ada yang ditutup-tutupi.

Demikian yang dapat saya sampaikan mungkin dapat membantu.

Terima kasih.

 

Salam,

Rudi S.

 



From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Kevin X
Sent: Fri 7/1/2011 10:05 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mengenai penalti di PKWT

 

Dear Teman2 HRD,

Sesuai dengan UU no. 13, disebutkan dalam periode PKWT disebutkan adanya penalti jika salah satu pihak memutuskan ikatan dinas kepada pihak yang lain. 

Dalam mengikuti UU ini, maka jika perusahaan mengikat kontrak dengan karyawan pada saat masuk, dijelaskan jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri di periode kontrak, maka wajib membayar penalti kepada perusahaan sebanyak sisa bulan yang harus dijalani x upah per bulan.

Tentunya banyak sekali resistance dari karyawan baru tersebut bahkan cenderung menolak bergabung. 

Apakah teman teman mengalami hal yang serupa serta bagaimana penjelasan ke karyawan dengan benar padahal itu memang ada di UU no. 13? 

Thanks,
Kevin

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment