Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

Dear All,

Saya sepakat dengan Pak Sofyan karyawan tersebut sudah berubah menjadi
karyawan tetap.

Hal ini bisa terjadi di mana saja.

Maka di HRD kami untuk mencegah hal tersebut terjadi Penilaian masa
percobaan
(penialain perbulan) dimasukkan ke dalam KPI Bagian Recruitment


Dan untuk yang terakhir kali (penilaian ke-3) dari atasan karyawan tersebut
harus diterima HRD 7 hari sebelum jatuh tempo .

7 hari waktu yang cukup untuk memutuskan diangkat sebagai karyawan tetap
atau tidak.
Dan apabila masih ragu-ragu serta ada kemungkinan lain kita bisa
putuskan serta beritahukan
kepada karyaan yang bersangkutan serta kesepakatan dengan karyawan
tersebut yang tidak
melanggar undang-undang.

Semoga bermanfaat.

Rgds
Ruseno


Sofyan wrote:
>
> Dear ...
> Untuk karyawan denagn status masa percobaan tidak boleh diperpanjang,
> kecuali dengan status kontrak. Hal ini tercermin dalam UU no. 13 tahun
> 2003.
> Mengenai kasus yang Bapak hadapi, kalau ybs masih bekerja maka demi
> hukum ybs. adalah sebagai karyawan tetap kecuali ada kesepakatan lain
> dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
> Mungkin dari rekan2 lain ada yang ingin menambahkan.
> Salam,
>
> ----- Original Message -----
> *From:* hrd <mailto:hrd@lintech.co.id>
> *To:* hrm-club@yahoogroups.com <mailto:hrm-club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Wednesday, August 24, 2011 2:21 PM
> *Subject:* [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan
> kontrak kerja
>
> Dear Rekan HR
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang
> tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
>
> Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada
> karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak
> manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6
> bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak
> kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya
> diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih
> tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan)
> tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada
> keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
>
> Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama
> seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan
> apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan
> Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
>
> Salam
> Andre
>
>


------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment