Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Numpang nimbrung mengenai hal ini, ketentuan mengenai uang pisah ini, ada dijelaskan mengenai ketentuan " 30 hari sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri yang bersangkutan." nah bagaimana jika ybs belum 30 hari tetapi sudah resign. apakah tetap dapat uang pisah tersebut. dan jika perusahaan tidak memberikan apakah berhak. mohon pencerahan

regards

Christianda
HR Members



From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tue, 2 August, 2011 8:21:36
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Dear Pak Heru,


Ikutan menanggapi ya.

Yang pertama adalah SE Menakertrans tsb tidak mengalahkan dan tidak bertentangan dengan UU 13/2003. SE tersebut menerangkan bagaimana pengertian "bagi yang memenuhi syarat" pada uang penggantian pengobatan dan perumahan. Bagi saya pribadi, sebelum ada SE tsb pun pengertian saya thd UU bagian tsb sudah sama dengan SE.

Dalam UU dan SE, ada 4 hal yg harus diberikan dalam Uang Penggantian Hak

     a.     cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
     b.     biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
     c.     penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
     d.     hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja 
bersama; 

UU dan SE sama2 mewajibkan pemberian Uang Penggantian Hak (keempat poin di atas) untuk kasus mengundurkan diri atau dikategorikan menggundurkan diri. Namun khusus yang 'c', karena tidak mendapatkan pesangon & UPMK, nilai penggantian dalam kasus pengunduran diri sudah pasti sebesar nol alias tidak dapat.

Sehingga secara aktual, karyawan yang mengundurkan diri tetap mendapat a, b dan d.

Demikian, semoga membantu.

Salam
Riyan

2011/7/29 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
 

Dear Pak Barkah,
 
Terima kasih Pak atas tanggapannya, demikian pula saya Pak, pendapat saya juga bukan sekedar "persepsi" belaka,
namun juga mendasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. Rujukan Bpk memang tepat pada Pasal 162 UUK 13/2003 tetapi kita juga HARUS LEBIH CERMAT adanya SE Menakertrans  No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal  13 Agustus  2005 ( Mohon Pak Barkah lihat di attchment saya).
 
>>>>Meskipun menurut saya bertentangan, tapi kenyataannya di Republik ini ya seperti ini, MENGINGAT TATA URUT/Hirarki peraturan perundangan RI : yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, atau yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi!!! Tapi toh kenyataannya, SE bisa kalahkan UU  kan ???
 
Demikian Pak  Barkah n rekan HRM, jadi  pendapat saya  bukan persepsi belaka!! Sekali lagi mohon Pak Barkah baca juga SE Menakertrans tersebut.

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>Sent: Thursday, July 28, 2011 3:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 
Dear Pak Heru Santo,

Mohon ijin menanggapi tanggapan Bapak ya...

Pertama, bahwa pekerja yg mengundurkan diri BERHAK atas Uang Penggantian Hak maupun Uang Pisah. Coba terlebih dulu MERUJUK Pasal 162 UU 13/2003.
Kedua, Uang Penggantian Hak terdiri dari yg telah Bapak sebutkan yakni sisa cuti tahunan yg belum diambil dan belum hangus, biaya ongkos pengembalian pekerja dan tanggungannya (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan hal-hal yg DIATUR dalam PP/PKB.

Hal-hal yg saya sampaikan diatas, semuanya atas dasar ketentuan perUUan yg berlaku dan bukan atas dasar persepsi saya.

Demikian dan semoga berkenan dan agar penanya (Ibu Nelly Wati) atau pembaca lainnya mendapatkan tanggapan yg SESUAI dgn perUUan yg berlaku. Silahkan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya bila ada yg salah/kurang dari tanggapan saya ini.

Salam,
Barkah



2011/7/27 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
 
[Attachment(s) from Heru Santo included below]
Dear Nelly,
 
Saya coba urun pendapat ya...
Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.
>>>>>.Tidak Benar Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156  UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).
Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecuali
sisa cuti tahunan yang  belum diambil dan belum hangus.  Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans  No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal  13 Agustus  2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.
 
2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?
 >>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan  perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.
 
Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.
 
rgds,
heru
From: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 
Dear teman" HR sekalian,
 
Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,
Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.
 
Pertanyaan saya:
1.       Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.
Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?
2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?
 
Mohon pencerahannya.
 
Regards,
Nelly Wati
 






__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment