Dear Bu Vita,
Perhitungan Bu Vita dibawah secara matematis & mengacu ke beberapa peraturan sudah benar (saya setuju untuk poin.2 /masa kerja 5 hari dalam seminggu), hanya saja sebagai HRD kita harus lebih flexible dan tidak harus kaku dengan UU/peraturan yang ada.
Thanks
Syafriyadi MM
Dear Pak Barkah,
Ada 10 orang karyawan yg sy hitung ngejelimet seperti itu, tp memang hitungannya kl mau adil ditengah2 antara manajemen dan karyawan sy pakai perhitungan tsb, secara bulanan lalu harian. Hehehe mohon sarannya kl ada perhitungan yg lbh ringan pak... Heehee
Salam,
NovitaSent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
From: sbarkah@gmail.comSender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 4 Aug 2011 07:52:13 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THRDear Ibu Novita,
Perhitungannya njlimet banget ya...memangnya berapa orang yg masa kerjanya mirip-mirip case ini?
Apa iya maksud dari Permenaker 04/1994 ada hitungan HARIAN-nya ?
Coba kita bandingkan dgn uang pesangon deh....bagaimana cara memperhitungkannya terkait dgn masa kerja seseorang?
Jawabannya adalah JIKA seseorang memiliki masa kerja 3 tahun 1 hari, maka sudah dianggap 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, sehingga treatmentnya menggunakan ANGKA 4.
Mengapa masa kerja 3 bulan 4 hari atau 3 bulan 1 hari TIDAK diperhitungkan sbg masa kerja 4 bulan?
Just my humble opinion.
Salam,
BarkahSent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "Raden Roro Novita Yuliatantri, S.Kom, MM." <novita.progress@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 4 Aug 2011 09:39:05 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THRDear Sahrin,
Saya coba berikan jawaban ya umtuk pertanyaan Pak Sahrin ya sesuai dengan yang ditempat kerja saya,Pertanyaan untuk point 2 :
1. Bagaimana kalau karyawan masuk kerja tanggal 01 Juni 2011, apakah mereka memperoleh THR ?
--> karyawan yang masuk pada tanggal 1 juni 2011 sudah berhak mendapatkan THR karena kebijakaannya ditempat saya adalah karyawan tsb sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan dan hitungan THR nya dihitung secara proporsional, yaitu :
(3 / 12) X 1 bulan Upah Tetap
2. Kalau karyawan masuk tanggal 26 Mei 2011, apakah masa kerjanya dihitung 3 bulan atau 4 bulan ?
--> dalam kasus point 2 bisa dihitung proporsional spt berikut ini :hitungan proporsional THR per bulan = Upah tetap / 12misalnya hari kerja aktif bulan Mei 2011 adalah 21 hari kerja, maka jumlah hari efektif si karyawan tsb adalah 4 hari (pd bulan mei).contoh Upah tetap si karyawan adalah Rp 1.920.000, dan hasil THR si karyawan perbulannya adalah Rp 160.000, maka pada bulan mei si karyawan mendapatkan :4/21 * Rp 160.000 = Rp 30.476lalu hitungan juni s/d agustus 2011 = 3 bulan, mka THR selama 3 bulan adalah 3/12 * Rp 1.920.000 = Rp 480.000Total Masa kerja si karyawan adalah 3 bulan 4 hari dan akan mendapatkan THR sejumlah :Rp 480.000 + Rp 30.476 = Rp 510.476Semoga dapat membantu ya Pak Sahrin, hihiSalam,Novita
Pada 3 Agustus 2011 12:40, Sahrin Muhammad Said <sahrin@kohwa-pi.com> menulis:
Dear Rekan
Gimana kalau kita bahas hitung-hitungan THR, mohon pencerahannya sapa tau ada yang belum paham :
Sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI. No. PER. 04/MEN/1994 :
1. Masa kerja 1 tahun terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan Upah Tetap (isinya sangat jelas OK)
2. Masa kerja 3 bulan atau lebih kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional, yaitu :
(Masa Kerja / 12) X 1 bulan Upah Tetap
3. Pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pertanyaan untuk point 2 :
1. Bagaimana kalau karyawan masuk kerja tanggal 01 Juni 2011, apakah mereka memperoleh THR ?
2. Kalau karyawan masuk tanggal 26 Mei 2011, apakah masa kerjanya dihitung 3 bulan atau 4 bulan ?
Salam
Sahrin
--
Thanks & Regards,
SYAFRIYADI MM (Adi)
HR Consultant
Mobile : +62856 9587 2887
Email : 4di3m3m@gmail.com, syafriyadimml@yahoo.com
Blog : http://hrmkeys.wordpress.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment