rekan,
Dear Pak Tanjung,
Bila menelaah tanggapan Bapak, saya jadi bingung, satu sisi Bapak menyatakan: "
Setelah pembaharuan, ada 2 pilihan : ditetapkan atau dikeluarkan ".
Namun disisi lain, Bapak menyatakan hal lain selain "ditetapkan" dan "dikeluarkan" yakni dgn kalimat " jika tetap ingin dikontrak lagi, harus dikeluarkan dulu baru di masukkan sbg karyawan lagi dengan status baru (kontrak awal) ".
Mohon pencerahannya, apakah sisi lain yg saya maksudkan sudah sesuai dgn perUUan yg berlaku?
Bila ya, ketentuan mana yg mendasarinya?.
Salam,
BarkahSent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Date: Thu, 4 Aug 2011 11:38:17 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Bls: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)Dear Bu Dewi
Setelah pembaharuan, ada 2 pilihan : ditetapkan atau dikeluarkan,jika tetap ingin dikontrak lagi, harus dikeluarkan dulu baru di masukkan sbg karyawan lagi dengan status baru (kontrak awal)
Salam
Tanjung
Dari: HRD Surabaya JBPU <hrdsby_jagat@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Terkirim: Rab, 27 Juli, 2011 14:32:27
Judul: Re: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)
setelah pembaharuan kontrak 2 th, apa yang harus dilakukan ? apakah harus jadi karyawan tetap ? kalau tetap diikat dengan PKWT lagi bagaimana ? mohon infonya
Regards,Dewi Ekha Harlasyanti,S.H.HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT
PT. JAGAT BAJA PRIMA UTAMA
HP. 081.215.555.728 - KTR. 031-871.5938
From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 27, 2011 2:19 PM
Subject: Re: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)Siang,
- Kontrak pertama maksimal 2 tahun dan kontrak kedua maksimal 1 tahun
- Pembaruan kontrak dapat dilakukan setelah 30 hari masa jeda, maksimal dilakukan selama 2 tahun.
- Namanya saja pembaruan, berarti kontraknya terpisah dari kontrak sebelumnya.
Demikian pendapat sayaRgds,Bowo----- Original Message -----From: Tanjung KokohSent: Tuesday, July 26, 2011 9:16 AMSubject: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)Kepada Yth,
rekan-rekan HRM- Club
Saya mau tanya masalah pengertian peraturan perjanjian kerja yang terdapat pada
pasal 59 ayat 4 dan 6 UU no 13 tahun 2003, Beberapa teman seprofesi ( HR
perusahaan lain), beda pandangan mengenai hal ini,
- psl 59 (4) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
- psl 59(6) :Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Pertanyaan saya :
1. Berapa tahun max kontrak pertama dan berapa tahun kontrak ke-2 ?
2. Jika sesudah kontrak habis, perlu adanya Pembaharuan (sesuai psl 59(6) ) itu
1x kontrak selama 2 tahun atau gimana?
3. Terus kalau ada pembaharuan dan tenggang 30 hari, si karyawan tersebut
kembali ke nol sebagai karyawan baru atau masih ada kaitannya dengan 2 kontrak
sebelumnya, yaitu PKWT ke3?
Mohon dijelaskan karena masih banyak kesimpangsiuran.
Terima kasih,
Tanjung S
HRM
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment