Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THR

 

Dear Ibu Novita,

Kalau soal keadilan, saya tidak bisa mengkomentari dan saya tidak punya alternatif soal ini.

Saya hanya mencoba membandingkan dgn perhitungan uang pesangon, dimana 1 hari saja sudah diperhitungkan ROUND UP ke orde TAHUN berikutnya.
Ini hanya soal round up ke orde BULAN saja yg loncatnya maksimal 30 hari, sementara yg saya ambil contoh sebagai perbandingan adalah loncatan sekitar 300 hari LEBIH.

Lain ladang memang akan beda isinya.
Ditempat saya, salah satu cara mengurangi keribetan adalah membayarkan THR berbarengan dgn gajian bulan Juli 2011 tepatnya pd tgl 26 Juli 2011. Jadi sebulan lebih sebelum jatuhnya Hari Raya. Hal ini dilakukan agar dalam bulan Agustus tidak ada 2 kali transaksi pada waktu yg berbeda (THRan dan gajian) sebagai mengurangi keribetan.

Anyway, just my humble opinion.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: novita.progress@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 5 Aug 2011 07:04:42 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THR

 

Dear Pak Barkah,

Ada 10 orang karyawan yg sy hitung ngejelimet seperti itu, tp memang hitungannya kl mau adil ditengah2 antara manajemen dan karyawan sy pakai perhitungan tsb, secara bulanan lalu harian. Hehehe mohon sarannya kl ada perhitungan yg lbh ringan pak... Heehee

Salam,
Novita

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: sbarkah@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 4 Aug 2011 07:52:13 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THR

 

Dear Ibu Novita,

Perhitungannya njlimet banget ya...memangnya berapa orang yg masa kerjanya mirip-mirip case ini?

Apa iya maksud dari Permenaker 04/1994 ada hitungan HARIAN-nya ?

Coba kita bandingkan dgn uang pesangon deh....bagaimana cara memperhitungkannya terkait dgn masa kerja seseorang?
Jawabannya adalah JIKA seseorang memiliki masa kerja 3 tahun 1 hari, maka sudah dianggap 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, sehingga treatmentnya menggunakan ANGKA 4.

Mengapa masa kerja 3 bulan 4 hari atau 3 bulan 1 hari TIDAK diperhitungkan sbg masa kerja 4 bulan?

Just my humble opinion.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Raden Roro Novita Yuliatantri, S.Kom, MM." <novita.progress@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 4 Aug 2011 09:39:05 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Hitung-Hitungan THR

 

Dear Sahrin,


Saya coba berikan jawaban ya umtuk pertanyaan Pak Sahrin ya sesuai dengan yang ditempat kerja saya,

Pertanyaan untuk point 2 :

 

1.       Bagaimana kalau karyawan masuk kerja tanggal 01 Juni 2011, apakah mereka memperoleh THR ?

--> karyawan yang masuk pada tanggal 1 juni 2011 sudah berhak mendapatkan THR karena kebijakaannya ditempat saya adalah karyawan tsb sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan dan hitungan THR nya dihitung secara proporsional, yaitu :

(3 / 12) X 1 bulan Upah Tetap

2.       Kalau karyawan masuk tanggal 26 Mei 2011, apakah masa kerjanya dihitung 3 bulan atau 4 bulan ?

--> dalam kasus point 2 bisa dihitung proporsional spt berikut ini :

hitungan proporsional THR per bulan = Upah tetap / 12

misalnya hari kerja aktif bulan Mei 2011 adalah 21 hari kerja, maka jumlah hari efektif si karyawan tsb adalah 4 hari (pd bulan mei).

contoh Upah tetap si karyawan adalah Rp 1.920.000, dan hasil THR si karyawan perbulannya adalah Rp 160.000, maka pada bulan mei si karyawan mendapatkan :

4/21 * Rp 160.000 = Rp 30.476

lalu hitungan juni s/d agustus 2011 = 3 bulan, mka THR selama 3  bulan adalah 3/12 * Rp 1.920.000 = Rp 480.000

Total Masa kerja si karyawan adalah 3 bulan 4 hari dan akan mendapatkan THR sejumlah :

Rp 480.000 + Rp 30.476 = Rp 510.476

Semoga dapat membantu ya Pak Sahrin, hihi


Salam,

Novita


Pada 3 Agustus 2011 12:40, Sahrin Muhammad Said <sahrin@kohwa-pi.com> menulis:
 

Dear Rekan

 

Gimana kalau kita bahas hitung-hitungan THR, mohon pencerahannya sapa tau ada yang belum paham :

Sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI. No. PER. 04/MEN/1994 :

1.       Masa kerja 1 tahun terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan Upah Tetap (isinya sangat jelas OK)

2.       Masa kerja 3 bulan atau lebih kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional, yaitu :

(Masa Kerja / 12) X 1 bulan Upah Tetap

3.       Pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Pertanyaan untuk point 2 :

 

1.       Bagaimana kalau karyawan masuk kerja tanggal 01 Juni 2011, apakah mereka memperoleh THR ?

2.       Kalau karyawan masuk tanggal 26 Mei 2011, apakah masa kerjanya dihitung 3 bulan atau 4 bulan ?

 

Salam

Sahrin

 


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment