Powered by Blogger.
RSS

RE: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 

Dear rekan Aliki..
sepertinya anda salah mengartikan pasal ...
pasal 154 huruf d adalah dimana dalam hal pekerja meninggal dunia, tidak diperlukan adanya penetapan dari PPHI terhadap PHK yg dilakukan.
 
pembayaran pesangon dalam hal meninggal dunia ada dalam pasal 166...kepada ahli warisnya
jadi tetap diharuskan adanya pesangon bagi pekerja yg meninggal dunia.
 
jasa karyawan dan asuransi jiwa itu hal lain di luar yg normatif dalam UU.
 
Regards
Didik
 

To: HRM-Club@yahoogroups.com
CC: fahrulrazi@admedika.co.id
From: aliki_theo@yahoo.com
Date: Mon, 26 Sep 2011 02:45:46 -0700
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 

Dear Pak Fahrulrazi,

sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.

tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.

semoga dapat membantu.

Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:

Dari: Fahrulrazi <fahrulrazi@admedika.co.id>
Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM

 


Dear praktisi HR,

 

Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.

 

Demikian, terima kasih atas bantuannya.

 

Rgds,

Fahrul

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 13.000 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment