Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

Dear Pak Andre,
 
Menurut saya, perusahaan anda tidak adil. Dalam aturan ketenagakerjaan indonesia, karyawan yang pada saat mulai bekerja terkategori masa percobaan tidak boleh dikontrak, seharusnya langsung diputuskan "diangkat/diputus hubungan kerjanya".
Menurut saya, karyawan anda tersebut tergolong "cerdik". Dia sudah lewat masa percobaan, tidak mau sign kontrak kerja, tapi tetap kerja selama 2 bulan ini (artinya ada serah terima pembayaran dan benefit lain yang dapat dibuktikan). Jika hal ini masuk ke ranah hukum ketenagakerjaan, maka karyawan tersebut sudah tergolong karyawan tetap perusahaan anda. Mumpung masih 2 bulan, harus dicari win win solution.
 
Salam HRD !
 
Koko Waseda SH

--- On Fri, 9/30/11, Bs HRConsulting <bs.hrconsulting@yahoo.com> wrote:

From: Bs HRConsulting <bs.hrconsulting@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Friday, September 30, 2011, 2:49 AM

 
Sebaiknya yg bersangkutan tdk diberi ijin kerja dan memasuki area perusahaan utk menghindari terjadi kecelakaan atau hal lain.. akan sangat repot menyelesaikan perkara dlm masa tdk ada perjanjian kerja di tanda tangani.

Semoga membantu.


Salam,
http://indonesia-now.com/


From: ade mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 30, 2011 7:44 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 
ikut urun rembug

Jika masalahnya Ybs meminta untuk diangkat menjadi karyawan tetap, mungkin dari IR/ HRD nya bisa bantu jelaskan :
1. Bahwa Ybs diperpanjang percobaannya karena apa ? 
2. Perlu diinfokan juga kpd Ybs untuk dapat mengerti bahwa ada prosedur yang harus dilewati untuk menjadi karyawan tetap
3. Setidaknya adanya pendekatan kpd Ybs dari IR/HRD bersama-sama dengan Dept. Head terkait untuk mengetahui lebih dalam permasalahannya dari 2 sisi (versi Ybs dan versi Management).

hal lainnya mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi dilapangan

CMIIW,

2011/9/29 wijay <qute_nera@yahoo.com>
 
Saran dari saudara yudhi bisa dipertimbangkan. semuanya kita cari akar permasalahannya dulu karna jika ada masalah maka kita selaku HR akan dilibatkan. Bukankah untuk mengangkat seorang karyawan menjadi karyawan tetap ada hal2 yg perlu dipertimbangkan dan hasil evaluasi kerja selama 3 bulan itu. mungkin itu bisa jadi bahan pertimbanggan. Yang perlu kita kawatirkan takutnya terjadi sesuatu hal yg tidak diinginkan terhadap karyawan tersebut (kecelakaan).
Jadi sebisa mungkin selsaikan secepatnya..

salam
Wj

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, yudhisuhana@... wrote:
>
> Wah rekan danang heru heru...
> Apakah spt itu layaknya seorang HR????jika saya jd kary dan anda yg jd pengusaha ato HR-nya masalah ini bisa saya proses sampai ke PHI...
> Jadi telaah dulu semua akar masalahnya.
>
>
>
>
> Yudhi
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Danang Heru Heru <danangheruheru@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Thu, 25 Aug 2011 11:18:55
> To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
>
> Salam Urun Rembug,
>
> sekarang kita(hr) cari gampang aja,kalau karyawan tidak mau tanda tangan ya jangan di gaji,kan dasarnya dari itu
>
> Salam
>
> semoga bermanfaat
>
>
>
> ________________________________
> Dari: hrd <hrd@...>
> Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 24 Agustus 2011 14:21
> Judul: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
>
>
>  
> Dear Rekan HR
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
>
> Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
>
> Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
>
> Salam
> Andre
>




--
--
Regards,
Ade Mulyarahman
"Yang singkat itu adalah waktu, yang menipu itu adalah dunia, yang dekat itu adalah kematian, yang besar itu adalah hawa nafsu, yang berat itu adalah amanah, yang sulit itu adalah ikhlas, yang mudah itu adalah berbuat dosa, yang susah itu adalah bersabar, yang sering lupa itu adalah syukur."

~ Imam Ghazali ~




__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment