numpang Sharing pendapat,
apakah perusahaan bapak memiliki program pensiun ?..jika iya maka dapat dijalankan sesuai program pensiun yang perusahaan miliki
Jika PKWTT dan tidak memiliki program pensiun , maka Karyawan tsb dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan membayar kompensasi sesuai aturan naker yang berlaku di UU 13/2003. dengan dasar diberhentikan scara hormat. semoga bermanfaat
Salam
Petrus Alexander
HR Manager
PT Sarolangun Prima Coal
Plaza Marein zone J Lt 10 ,Jakarta
From: Aditya Sidhata <t.aditya@mitramigas.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 23, 2011 2:27 PM
Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Dear all,
Mohon advice-nya,,
Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun dengan status PKWTT.
Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu perusahaan belum ada PP).
Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja karyawan tsb juga akan diakhiri.
Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau bagaimana?
Terima kasih.
Best Regards,
T. Aditya Sidharta
Assist. Human Resources Manager
PT. MITRA MIGAS MANDIRi
Plaza Bapindo Citibank Tower, 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
T: 021-5272222
F: 021-5273333
0 comments:
Post a Comment