Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Peraturan Kewajiban menaikkan gaji 1. perusahaan sesuai rata rata 2. perusahaan diatas rata rata

 

Dear Pak Alex,
Aturan normatif yang berkenaan dengan itu terdapat pada pasal 92 UU
13/2003 mengamanatkan kewajiban pengusaha untuk melakukan peninjauan
upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
Hal tsb dikandung maksud bahwa peninjauan upah itu dilakukan untuk
penyesuaian biaya hidup berkenaan dengan harga kebutuhan, prestasi
kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Jadi "kewajiban" menaikkan gaji karyawan itu dengan catatan "menurut
produktivitas dan kemampuan perusahaan".
Dari sini kita jadi ingat tentang implikasi produktivitas, sbb.:
1) Produktivitas tinggi gaji karyawan rendah adalah pemerasan
2) Produktivitas rendah gaji karyawan tinggi adalah bunuh diri
3) Produktivitas tinggi gaji karyawan tinggi adalah kemajuan
Salam / hari +++

Quoting alex <alexa.andrew07@yahoo.com>:

> Perusahaan kami mempunyai beberapa anak perusahaan.
> ada yg gajinya sudah diatas upah minimum ada yg gajinya rata-rata
> sesuai upah minimum.
>
> pertanyaan saya adalah
> 1. Apakah ada kewajiban tiap tahunnya persahan utk menaikkan gaji
> karyawan di perusahaan?
> kalau yg rata2 saya kira iya krn akan kesundul oleh upah minimum terbaru.
>
> 2. apakah ada aturan normatif yg mengharuskan perusahaan harus
> menaikkan gaji karyawan tiap tahunnya?
>

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment