Dear Pak Suryanegara,
Monggo saja bila Bapak ingin meneruskan "HRD mainin FB".
Hanya apabila dalam konteks berdiskusi diforum ini yg saling mencari
dan memberi pendapat, saya kira akan lebih baik melakukan cara sbb:
1. Bila yakin betul tentang akurasi bahwa akun FB dapat dipastikan
dari ybs dan bukan sdg dihack oleh hacker, maka ajak ybs berbicara
dari hati ke hati. Dapatkan real root causenya dan hasilkan action
item untuk diselesaikan secara tuntas. Tuntas disini, TIDAK
harus/selalu ke arah PHK, namun lebih kepada mencari lesson learned
bagi semua pihak. masalahnya.
2. Bila TIDAK yakin betul tentang akurasi akun FB tidak sdg dihack
oleh hacker, remove saja dari friend HRD (Anda).
3. Jika jalan terakhirnya adalah PHK, pastikan apakah PKWT-nya yg kali
pertama atau PKWT perpanjangan?
Jika PKWT kali pertama, maka perusahaan dapat memutus hubker dgn
kewajiban ganti rugi sisi bulan upah (pasal 62 UU 13/2003).
Namun, jika PKWT-nya perpanjangan, maka PHK-nya HARUS melalui
penetapan PHI dan kalau disetujui oleh PHI, minimal sisa bulan upah
musti dibayarkan ke pekerja tsb.
Demikian dan terbuka untuk ditambahkan/dikoreksi.
Salam,
Barkah
On 11/15/11, yudi suryanegara <blizt14@yahoo.co.id> wrote:
> Pak Barkah dan Pak Rudi yang Baik,
>
> Bukannya memata-matai profile org lain pak, sepertinya kurang kerjaan sekali
> HRD seperti itu. dibuka nya FB oleh HRD sebagai dasar penyelidikan atas
>
> dasar informasi dari karyawan. ya mungkin dasar nya kita mencari positive
> value-nya untuk kemajuan perusahaan, bukan begitu pak. Tapi, menurut saya
> lebih baik "HRD mainin FB" daripada "HRD mainin HUKUM & UU"...hehe...
>
> Dasar saya membuka topik ini untuk pembelajaran buat saya dan khususnya
> teman2 HRD yg mungkin mengalami permasalahan yang hampir sama, dan sampai
> detik ini pun masih belum ada putusan, apakah akan dimunculkan ke permukaan
> atau di abaikan seolah-olah tidak terjadi sesuatu "pura-pura gaptek lah HRD
> nya". bahkan ada kata2 dr kary A "bawahan bisa pecat Atasan", yang secara
> atasan juga sebagai pemilik / BISNIS OWNER - nya. padahal kary A ini lulusan
> Sarjana bukannya lulusan SD. Bagaimana jika kary A diberikan sanksi SP 3
> sampai dengan mutasi ke bagian lainnya (tertera di PP kami)
>
> Bagaimana jika itu terjadi di perusahaan bapak2 sekalian.
> Mohon saran dan kritikan nya,
>
> Thanks,
> Suryanegara
>
>
> ________________________________
> Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 16 November 2011 11:04
> Judul: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
>
>
>
> Sependapat dgn pendapat Pak Rudi.
> Dan tampaknya, HRD-nya ditempat Pak Suryanegara suka main FB hanya untuk
> memata-matai profile orang, bukannya untuk mencari networking yg jauh lebih
> positive value-nya. Apakah value seorang HRD seperti itu? CMIIW.
>
> Salam,
> Barkah
>
>
>
> 2011/11/15 Rudi Setiawan (HRD) <rudiss@suryakertas.com>
>
>
>>
>>
>>Rekan-rekan Yth,
>>Kalau permasalahan muncul di FB, ya tidak bisa anda gunakan sebagai dasar
>> utk PHK. FB dilakukan diluar perusahaan. Kalau anda bicara hak asasi baik
>> itu yang menulis maupun yang membaca, ya selesaikan juga lewat FB (hak
>> jawab kalau di media massa). Kalau bicara tuntut menuntut ya akan saling
>> tuntut dan jadi panjang dan semua harus bisa membuktikannya di pengadilan.
>> Kalau memang statusnya PKWT dan baru berakhir pada Agustus 2012, bila di
>> PHK ya bayar saja sisanya kontraknya. Kalau tidak dibayar yang menyalahi
>> aturan yang sudah ada. Kalau tidak terima akan dibawa ke PHI, jadi lebih
>> ruyam lagi.
>>Saya pikir ini yang bisa saya sampaikan mungkin ada masukkan dari
>> teman-teman yang lain.
>>Terima kasih.
>>Salam,
>>Rudi S.
>>
>>
>>>________________________________
>> From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Arief Sempurno
>>Sent: Mon 11/14/2011 4:30 PM
>>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>
>>Subject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
>>
>>
>>
>>
>>
>>Yth pak Ivor,
>>
>>Justru berada di jaringan sosial, tiap orang perlu menjaga tata krama,
>> menghindari interpretasi hinaan.
>>Saya kira hak asasi manusia bukan berarti bebas bicara di FB. Menghormati
>> hak asasi bukan hanya milik penulis FB, tapi penulis juga harus
>> menghormati hak pembaca.
>>
>>Salam,
>>Arief S.
>>
>>
>>
>>----- Original Message -----
>>>From: ivor hubertus
>>>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>>Sent: Monday, November 14, 2011 1:47 PM
>>>Subject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
>>>
>>>
>>>Kalaupun akan dilakukan PHK, tidak etis jika anda menggunakan status FB
>>> sebagai dasar. Yang harus lebih dipertimbangkan adalah performance dia
>>> saat melakukan pekerjaan. Perlu diingat bahwa Facebook adalah jaringan
>>> sosial yang sifatnya pribadi. Jika alasan FB digunakan untuk pemecatan,
>>> karyawan tersebut juga bisa melakukan tuntutan balik dengan alasan
>>> pelanggaran atas hak asasi manusia.
>>>
>>>Regards,
>>>
>>>Ivor
>>>
>>>
>>>From: "SAN LINKS, CV" <san_links@yahoo.com>
>>>To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
>>>Sent: Monday, November 14, 2011 1:09 PM
>>>Subject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
>>>
>>>
>>>
>>>Salam kenal Pak Suryanegara,
>>>bisa saja PHK dgn tafsiran yg mendekati psl 158 (i) UU 13/2003.
>>>extreme lagi force saja hrs mau resign/PHK jika tdk mau diperkarakan dgn
>>> tuduhan ''fitnah atau tindakan tdk menyenangkan''.
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>Cordially,
>>>
>>>
>>>
>>>Marco Orias
>>>
>>>
>>>
>>>From: eastcost14 <blizt14@yahoo.co.id>
>>>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>>Sent: Friday, November 11, 2011 2:50 PM
>>>Subject: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
>>>
>>>
>>>
>>>Dear All,
>>>
>>>karyawan A sering sekali memasang status lewat FB yang menghina atasannya
>>> dan jajaran direksi, yang notabene si karyawan A ini kerjanya hanya
>>> protes, ngeluh, provokatif, bahkan pekerjaan nya membuat laporan sendiri
>>> gak pernah beres. kesabaran managemen sudah pada puncaknya, yang akhirnya
>>> kita memutuskan akan mem-PHK kary A. bukti2 statusnya di FB sudah di save
>>> sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan PHK, karyawan A adl karyawan
>>> PKWT yang masa kontraknya habis bulan agustus 2012.mohon masukannya
>>> bagaimana prosedurnya dan kompensasi apa yang wajib perusahaan keluarkan
>>> untuk kary A.
>>>
>>>Thanks,
>>>Suryanegara
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>
>
--
Sent from my mobile device
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment