Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Mempekerjakan Karyawan yang telah berusia 55 tahun (Pensiun)

 

Saya mau menambahkan,

mengenai hal ini, jika kebutuhan karyawan tersebut masih diperlukan dalam waktu yang tidak terbatas karena memang keahliannya hanya karyawan tersebut yang dapat melakukannya. apakah PKWT dapat dilakukan lebih dari 2 kali. mohon pendapat dari kawan2 sekalian, karena hal ini terjadi ditempat kerja saya sebelumnya. hal itu sudah saya konfirmasikan bahwa ybs sudah dilakukan kontrak pensiun lebih dari 2 kali dan saran tidak dapat dilakukan perpanjangan kembali.

tetapi karena masih diperlukan dan "tahu sama tahu" dengan si pekerja ybs. maka kami lakukan perpanjangan kontrak pensiun kembali.
sekali lagi jika dilihat dari ketentuan mengenai perjanjian kerja tidak secara jelas diatur mengenai batasan usia bagi pekerja yang telah bekerja diatas 55 Tahun. yang saya tahu jika ybs masih bisa bekerja maka di karyakan melalui kontrak pensiun.

demikian pendapat yang saya dapat kemukakan, mohon pendapat dari rekan sejabat.

hormat saya,

HR Members


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 13 December 2011, 13:30
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Mempekerjakan Karyawan yang telah berusia 55 tahun (Pensiun)

 
Rekan,

Mungkin itulah salah satu kelemahan UU Naker kita. Bila perusahaan tidak pernah mau melakukan pensiun pun, sampai saat ini setahu saya tidak melanggar apa2.

Kalau saya pribadi, saya lebih suka melakukan pensiun dengan hormat kepada karyawan yg memang sudah waktunya pensiun. Karena 'menahan' terlalu lama juga akan merugikan perusahaan. Misal kinerja ybs tentu tidak sebaik dulu, tidak ada regenerasi dan moral karyawan lain yg melihat perusahaan tidak punya niatan baik untuk masa depan mereka.

Salam
Riyan

2011/12/13 laguboti <leonardparasian@ymail.com>
 
Pak Riyan,
Itu benar..makanya batas usia kerja karyawan harus diatur dalam PP atau PKB agar karyawan tidak merasa dirugikan..bahkan bila perlu diatur juga mengenai pensiun dini.

Bagaimana jadinya seorang karyawan yang sudah berusia 65 tahun dan ingin istirahat/pensiun, tetapi perusahaan tidak mau mengabulkannya hanya untuk menghindarkan pembayaran pesangon,dengan alasan tenaga anda masih dibutuhkan..tentu tidak boleh.

Dalam ketentuan Jamsostek juga ada diatur salah satu syarat klaim JHT adalah umur 55 tahun.

Salam.


--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Riyan Permadi <riyanpermadi@...> wrote:
>
> Rekan,
>
> Saya tidak menemukan ke'harus'an untuk melakukan PHK dalam pasal tsb. Yang
> ada adalah 'dapat'.
>
> "Pengusaha *dapat *melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap

> pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila ............"
>
> Mohon koreksi bila keliru.
>
> Salam
> Riyan
>
> 2011/12/8 Leonard Parasian <leonardparasian@...>
>
> > **

> >
> >
> > Pak Achmad,
> > Secara hukum salah. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun harus
> > diberhentikan dengan hormat, kompensasinya dibayar sesuai Pasal 167 UU
> > 13/2003 dan karena keahliannya, kalau mau dipekerjakan kembali boleh saja,
> > ikat dengan PKWT.
> >
> > Celakanya, banyak perusahaan yang tidak mengatur/menetapkan tentang batas
> > usia pensiun, baik didalam PP/PKB/Perj. Kerja.
> >
> > Salam,
> > Leo
> >
> > *Dari:* Achmad Huzairi <achmad.huzairi@...>
> > *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Dikirim:* Kamis, 8 Desember 2011 7:42
> > *Judul:* [HRM-Club] Mempekerjakan Karyawan yang telah berusia 55 tahun

> > (Pensiun)
> >
> >
> > Dear all,
> >
> > MOhon saran dan penjelasannya terkait dengan masalah mempekerjakan
> > karyawan yang telah memasuki usia pension
> >
> > 1. Ada perusahaan yang masih mempekerjakan beberapa karyawan yang
> > telah berusia 55 tahun atau lebih,. Bagaimana hukumnya, apa yang harus
> > dilakukan oleh perusahaan? Mohon diberi penjelasan berikut dasar hukumnya
> >
> > Terima-kasih sebelumnya.
> >
> > Rgds,
> > ACHMAD HUZAIRI
> >
> > *From:* HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] *On
> > Behalf Of *vanycouyenling@...
> > *Sent:* Wednesday, December 07, 2011 14:20
> > *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Subject:* Re: [HRM-Club] Cuti Bersama

> >
> >
> > Tetap di potong cuti tahunan pak..
> >
> > Vany (kalbe farma)
> > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> > Teruuusss...!
> > *From: *"Recruitment PT.OMI" <recruitment.omi@...>
> > *Sender: *HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Date: *Wed, 7 Dec 2011 08:43:00 +0700
> > *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com>
> > *ReplyTo: *HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Subject: *[HRM-Club] Cuti Bersama

> >
> >
> > Dear all praktisi Hr yang saya hormati ....
> >
> > saya ingin menanyakan apa ada peraturan resmi dari pemerintah bahwa
> > kalo ada cuti bersama, perusahaan mesti memotong hak cuti karyawan ? kalo
> > menurut saya itu kan cuti bersama yang di tetapkan oleh pemerintah jadi
> > seharusnya tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan ?
> >
> > mohon share nya untuk masalah ini ..
> >
> >
> > salam
> > Rino
> > PT OMI
> >
> >
> > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
> > signature database 6689 (20111206) __________
> >
> > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
> >
> > http://www.eset.com
> >
> >
> >
> >
>




__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment