Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Status Karyawan setelah probation

 

Dear Ibu Desy,

Mohon ijin menanggapi ya.

1. Masa percobaan bagi PKWTT (Tetap) itu BUKAN keharusan loh...jadi bisa saja PKWTT tanpa melalui masa percobaan. Kalaupun hendak memberikan masa percobaan pada Pekerja Tetap, maka masa percobaan HANYA paling lama 3 bulan (pasal 60 UU 13/2003).

2. Jika PKWTT melalui masa percobaan dan sesuai batas waktu yg telah diatur dalam perUUan, Pekerja dimaksud dinilai tidak memenuhi persyaratan yg telah ditentukan diawal proses rekruitment dan KPI-nya, maka pilihannya adalah diputus hubkernya tanpa melalui penetapan PPHI atau (terpaksa) dilanjut PKWTT-nya.

Jika diputus hubkernya, menurut saya, minimal ada 2 hal yg sebaiknya dipelajari ulang untuk memastikan apakah proses rekruitmentnya yg perlu ada improvement atau Pekerjanya yg menurun/ tidak sesuai sebagaimana yg tampak diluar saat proses rekruitment (CV dan hasil interview, psikotes jika ada) versus KPI yg dibebankan selama masa percobaan kepada Pekerja dimaksud.

3. Pertanyaan kedua Ibu Desy yg terkait dgn boleh atau tidak boleh memPHK saat masa percobaan dan merekruit lagi dgn PKWT (kontrak) akan SANGAT bergantung dgn SIFAT dan JENIS pekerjaan yg ditawarkan dan HARUS sesuai dgn ketentuan pasal 59 UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004.

Semoga membantu. Terbuka untuk ditambahkan/dikoreksi.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: dedev polo <ddvpolo@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 19 Dec 2011 12:52:05 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Status Karyawan setelah probation

 

Dear Desy,
 
Hai mba,
mau sharing saja..
 
1. Untuk probtaion di Undang2 mengatakan batas nya ya 3 bulan dan tidak boleh diperpanjang..( ketentuannya demikian )...kalau mau diperpanjang ya silahkan, tapi setelah 3 bulan otomatis karyawan tersebut jadi karyawan tetap, dan namanya bukan memperpanjang probation..
 
Kalau di tempat saya bekerja namanya PIP ( Performance Improve Plan ), jadi si karyawan kita kasih project, kalau tidak bisa tercapai makan si pekerja akan mengundurkan diri ( tentunya sebelum habis masa probation 3 bulan harus ada perjanjian hitam diatas putih tentang hal ini )
 
2.Kalau untuk merekrut lagi si silahkan saja, asal si pekerjanya bersedia...
 
Semoga membantu
 
Thanks,
Dedev
 
From: desy <desy_martha@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 16, 2011 3:42 PM
Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah probation

 

Dear Rekan Milist

Saya baru bergabung dengan milist ini dan tertarik dengan masalah terkait tenaga kerja.

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan :

1. Setelah selesai masa probation, dan manajemen belum cukup menilai performance karyawan, apakh boleh diperpanjang masa percobaannya ?
Jika ya, untuk berapa lama?

2. Selain diperpanjang masa percobannya, apakah boleh jika karyawan setelah keluar dari perusahaan, kemudian kami rekrut lagi menjadi karyawan kontrak ?

Mohon penjelasan rekan rekan.

Salam,
Desy



__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment