Dear Rekan Nawa,
Pendapat saya, jangankan para buruh...Bahkan saya curiga menakertrans bisa aja lupa dg ketentuan tersebut.
W. Nawa
Sent from my HTC----- Reply message -----
From: "sbarkah" <sbarkah@gmail.com>
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Subject: [HRM-Club] Pemaksaan ikut unjuk rasa/demo/mogok kerja.Date: Tue, May 1, 2012 23:19
Dear All,
Peringatan May Day baru saja selesai, menarik perhatian saya dari tayangan beberapa stasiun TV, kejadian yang BERULANG mengenai beberapa pekerja yang pada dasarnya tidak menginginkan melakukan unjuk rasa/demo/mogok kerja dan sejenisnya, namun "dipaksa" oleh beberapa Pengurus SP/SB (?) untuk ikut meramaikan unjuk rasa/demo/mogok kerja dan sejenisnya.
Sebagaimana ketentuan pasal 138 UU 13/2003 sbb:
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh YANG DIAJAK MOGOK KERJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAPAT memenuhi atau TIDAK MEMENUHI AJAKAN tersebut.
Pertanyaannya:
1. Kira-kira BAGAIMANA cara berpikir dan MAKSUD dari seseorang atau kelompok orang atau (MUNGKIN) organisasi SP/SB yang "memaksa" Pekerja/buruh lain yang TIDAK BERKEINGINAN untuk ikut melakukan unjuk rasa/demo/mogok kerja dan sejenisnya?
2. Apakah mereka yang "memaksa" sudah memahami ketentuan asal 138 ayat (2) UU 13/2003?
3. Apakah mereka (seseorang atau kelompok orang) merasa jika tidak melakukan "pemaksaan" akan terlihat jumlah yang melakukan unjuk rasa/demo/mogok kerja dan sejenisnya menjadi relatif lebih sedikit atau karena hal lain?
4. Apakah telah terpikir oleh mereka (seseorang atau kelompok orang) bahwa ada ketentuan pasal 30 UU 39/1999 ttg HAM sbb: "SETIAP ORANG BERHAK ATAS rasa aman dan tenteram serta PERLINDUNGAN TERHADAP ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK berbuat atau TIDAK BERBUAT SESUATU"?
Demikian dan salam,
Barkah.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment