Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] SP untuk Unpaid Leave

 

Dear Ms.Farah

 

Yang harus anda garis bawahi adalah status ybs. apakah PKWT atau sedang menjalani PROBATION?

Kemudian lakukan performance appraisal 3 bulanan, 6 bulanan, atau 12 bulanan untuk PKWT, dan untuk PROBATION hanya 3 Bulan.

Kita tidak bisa dengan enteng memberikan SP, karena harusnya ada mekanisme yang jelas dan cerdas yaitu jelas aturannya dan cerdas berarti ada landasan didalamnya sehingga tidak menimbulkan dispute.

Semuanya memang mengacu kepada rule namun cermati dulu rule yang ada diinternal yaitu PP/PKB.

Jadikan setiap langkah kita tidak menimbulkan HALO EFFECT atau ERROR EFFECT yang bisa menimbulkan subyektifitas tinggi dan secara perlahan-lahan akan meruntuhkan “pamor” HR Dept. itu sendiri.

 

Salam,

 

Karno Subrata 

 

This e-mail and any information contained are confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this e-mail is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by responding to this e-mail or by telephone MGS IT Officer Helpdesk on +6221 8378 3792 then delete this email including any attachment(s) from your system. MGS does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from PT Mahakarya Geo Survey , having Registered Address at  Jl. Tebet Raya No.91A, Jakarta 12820, Indonesia.

 

P Let's Go Green... think before you print!

 

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of far mut
Sent: Tuesday, May 29, 2012 11:20 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] SP untuk Unpaid Leave

 

 

Dear Rekan-rekan,

 

Karyawan yang tidak masuk dan belum punya cuti maka dia akan potong gaji (Unpaid). Tetapi apabila sudah keseringan boleh tidak dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP)? Apakah pemberian SP karena keseringan Unpaid ada tertulis di UU tenaga kerja?

Diberi SP karena supaya karyawan lebih ada rasa "takut". Kalau tidak meng-approve permintaan Unpaid Leave nya terkesan perusahaan tidak mengerti akan hak nya padahal si karyawan bersedia gajinya dipotong.

 

Mohon bantuan dari rekan-rekan untuk menjawab pertanyaan saya ini.

 

Terima Kasih.

 

Farah

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment